Zarof Ricar Makelar Kasus Ditangkap Kejagung, MA: Masih Ada Kejadian yang Demikian


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam kasus dugaan penyuapan perkara Ronald Tannur.
Dalam pemeriksaan sementara, pengacara Ronald, Lisa Rahmat diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Zarof untuk membantu meringankan hukuman kliennya hingga tingkat kasasi.
Dalam kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald mendapat vonis bebas dari tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya; dan hanya divonis lima tahun penjara dari tiga hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, Zarof dikabarkan sebagai salah satu mafia kasus peradilan yang telah beraksi sejak 2012. Dia menambah jumlah pelaku mafia kasus kelas kakap yang menjerat dua mantan sekretaris MA, Nurhadi dan Hasan Hasbi.
Terkait hal itu, Mahkamah Agung (MA) angkat bicara. "Regulasi itu sudah banyak. Tidak henti-hentinya juga pimpinan Mahkamah Agung selalu memberikan pembinaan-pembinaan. Toh, masih ada kejadian yang demikian," kata juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, Senin (28/10/2024).
"MA berkomitmen tidak akan melindungi entah yang melakukan tindakan yang tidak benar, dan yang kedua, ke depan tentu akan intensif dan selalu rutin melakukan pembinaan kepada para hakim agak tidak lagi terjadi."
Dalam kasus ini, Kejaksaan awalnya menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang diduga melakukan penyuapan kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dalam penggeledahan, penyidik menemukan bukti cukup untuk kemudian menggeledah dan menangkap tiga hakim yang memberi hadiah bebas kepada Ronald.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Lisa ternyata sudah mengirimkan suap juga kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim kasasi perkara Ronald. Mereka adalah Soesilo, Sutarjo, dan Anilai Mardiah.
Uang suap tersebut diberikan melalui perantara yaitu Zarof Ricar. Pada kasus ini, Lisa memberikan uang Rp5 miliar kepada Zarof yang terdiri dari Rp4 miliar untuk tiga hakim kasasi; serta Rp1 miliar untuk mantan Kepala Balitbang tersebut.
Dalam konferensi pers, kejaksaan mengungkap sangat terkejut saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Zarof. Pada kediamannya, penyidik mengklaim menemukan uang tunai dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan kilogram emas batang.
Seluruh kekayaan tersebut sangat tak sesuai dengan profil Zarof yang tercatat hanya menjalankan pekerjaannya di Mahkamah Agung. Korps Adhyaksa tersebut pun menemukan informasi dugaan seluruh kekayaan tersebut berasal dari kegiatannya menjadi mafia perkara peradilan sejak 2012.
Berdasarkan informasi, penyidik menyita uang senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas dari kediaman Zarof.
Topik:
Zarof Ricar Kejagung Ronald Tannur Mahkamah Agung MABerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB