Tahun 2015-2023 Ada 5 Mendag, Kuasa Hukum: Kenapa Cuma Tom Lembong yang Dijerat?


Jakarta, MI - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa sesuai obyek penyidikan perkara impor gula, maka ada lima menteri perdagangan selama periode 2015-2023. Ari mengaku heran kenapa Kejaksaan hanya memeriksa Tomas Lembong.
Hal itu diungkapkan usai mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (5/11/2024).
"Tindak pidana korupsi di Kemendag periode 2015-2023. Artinya, kejaksaan harusnya memeriksa semua menteri perdagangan pada periode itu. Kenapa cuma Pak Tom Lembong yang diperiksa," kata Ari Yusuf Amir di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
"Sedangkan Pak Tom hanya menjabat selama setahun. 2015 hingga Juli 2016. Artinya periode selanjutnya bukan dia lagi. Maka sudah layak kejaksaan memeriksa mendag lainnya, kita tunggu ini," timpalnya.
Ari tidak menyebut spesifik nama-nama Mendag tersebut. Namun dalam catatan kabinet, ada lima nama Mendag yang masuk dalam kurun pemerintahan 2015-2023: Rachmad Gobel, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, hingga Zulkifli Hasan.
Selain itu, Ari juga menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai kerugian negara. Dia mengatakan hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara pada kasus tersebut. "Jadi kalau dikatakan kerugian negara, dari mana kerugian negara?," katanya.
Ari juga menilai penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Sprindik tanggal 3 Oktober 2023 baru diberitahukan kepada Pak Tom pada tanggal 29 Oktober 2024, hal ini bertentangan dengan putusan MKRI No. 130 tahun 2015," bebernya.
"Diduga perkara ini tidak diawali dengan penyelidikan tapi langsung masuk tahap penyidikan. Pemeriksaan Pak Tom sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung sangat cepat dari satu pemeriksaan ke pemeriksaan lainnya," pungkasnya.
Topik:
Tom Lembong Kejagung Impor Gula KemendagBerita Sebelumnya
Bongkar Aliran Dana Nyaris Rp1 Triliun ‘Makelar Kasus’ Zarof Ricar, Kepala PPATK Tegaskan Hal ini
Berita Selanjutnya
Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
15 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB