Dosen Hukum Pidana Usakti Azmi Syahputra Menyoal Praperadilan Tom Lembong

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 6 November 2024 09:45 WIB
Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)
Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Upaya Tom Lembong mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya adalah langkah yang tepat guna melindungi kepentingan hukumnya dan mendapatkan kepastian hukum atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2023 yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Demikian disampaikan dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra begitu disapa Monitorindonesia.com, Rabu (6/11/2024).

Karena penetapan tersangka, menurut Azmi, bagian rangkaian tindakan upaya paksa sekaligus dengan ditahan dirinya merupakan bagian perampasan kemerdekaan seseorang, maka tindakan pejabat penyidik yang melakukan penetapan tersebut dapat dikoreksi, ditinjau atau diuji melalui sidang praperadilan sebagai lembaga pengawasan horizontal di tahap pemeriksaan pendahuluan perkara pidana terhadap penyidik

"Di sinilah nantinya kedua belah pihak diberikan keseimbangan baik pemohon dalam hal ini Tom Lembong maupun termohon tim penyidik Kejaksaan Agung meyakinkan argumentasi dan kinerja penyidikan maupun pembelaan tim hukum melalui hakim tunggal yang akan memeriksa yang cenderung dibatasi pada aspek prosedural formil, ketidakabsahan termasuk apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk memosisikan Tom Lembong sebagai tersangka," kata Azmi.

"Termasuk pula biasanya akan ditarik jika ada hal penyimpangan hukum acara pidana, pelanggaran HAM, yang dilakukan dalam fase penyelidikan maupun penyidikan," timpal Azmi.

Jika  nanti ditemukan dalam persidangan ternyata tim penyidik sudah prosedural maupun tercukupinya minimal 2 alat bukti cenderung permohonan akan ditolak, namun jika belum terpenuhi termasuk ternyata banyak penyimpangan prosedural maupun minimnya alat bukti, kata Azmi, hakim tentunya dapat mengakomodir dengan mengabulkan permohonan pemohon dengan mencabut status tersangka Tom Lembong 

"Selanjutnya jika penyidik  sudah prosedural dan  terpenuhi 2 alat bukti maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan  dan dilanjutkan di  persidangan  pokok perkara (substansial) dengan pemeriksaan biasa," jelasnya.

Sebelumnya, Ari Yusuf Amir selaku ketua tim kuasa hukum  Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

"Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023," kata Ari usai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Ari menegaskan bahwa hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

Ia menyebutkan periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya 1 tahun, 2015—2016.

"Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu merupakan hak tersangka.

"Kalau langkah itu (praperadilan) yang ditempuh, silakan," kata Harli, Selasa.

Harli mengatakan bahwa jalur praperadilan merupakan hak dari tersangka dan itu telah diatur dalam hukum acara yang ada di Indonesia. Ketika ditanya terkait dengan kuasa hukum mempertanyakan soal data yang dipakai Kejaksaan Agung, Harli menyatakan bahwa itu merupakan substansi dan hal tersebut dapat diperdebatkan ketika dalam persidangan.

Untuk praperadilan, lanjut Harli, yang diuji adalah prosedur penetapan tersangka kepada yang bersangkutan apakah telah memenuhi syarat atau tidak.

"Itu substansi. Jadi, nanti perdebatkan substansinya. Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," tandasnya.

Topik:

Tom Lembong Praperadilan Azmi Syahputra Kejagung Korupsi Impor Gula Kemendag