Ingatkan Paman Birin Jaga Sikap, KPK: Jadi Penilaian Jaksa!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2024 08:29 WIB
Paman Birin akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11/2024) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Paman Birin akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11/2024) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin untuk menjaga sikapnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di wilayahnya. Paman Birin dinayatakan hilang, namun tiba-tiba muncul memimpin apel di Kalsel.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Magardika Sugiarto, sikap kooperatif menentukan vonis dalam perkaranya. “Hal-hal apa saja yang terjadi dalam baik itu proses penyidikan maupun proses penuntutan di persidangan, tidak hanya sekedar hadir atau tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tessa menjelaskan, sikap Paman Birin di tahap penyidikan bakal jadi penilaian jaksa. Terbilang, pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu dinyatakan hilang dan tiba-tiba muncul memimpin apel di Kalsel.

Selain itu, sikap kooperatif Paman Birin akan dinilai oleh jaksa. Jika dia berbelit memberikan keterangan dari tahapan penyidikan, hukumannya terpengaruh.

“Penilaian-penilaian itu nanti akan ditentukan selama prosesnya, jadi kita enggak bisa mengatakan sekarang, tapi nanti akan, di ujung,” tukas Tessa.

KPK sebelumnya menggelar OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Topik:

KPK Gubernur Kalsel Paman Birin Sahbirin Noor