Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Mafia Akses Judol, Suaminya Masih Buron!

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2024 23:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan seseorang berinisial D sebagai tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (12/11/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Dari tangan tersangka D polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.

"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," jelasrnya.

Selain itu, lanjut Ade Ary, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.

Ade Ary menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.

Topik:

Pokda Metro Jaya Judi Online Komdigi Kominfo