Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Mafia Akses Judol, Suaminya Masih Buron!


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menetapkan seseorang berinisial D sebagai tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Selasa (12/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita inisial D ini ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Dari tangan tersangka D polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.
"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," jelasrnya.
Selain itu, lanjut Ade Ary, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
Ade Ary menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.
Topik:
Pokda Metro Jaya Judi Online Komdigi KominfoBerita Sebelumnya
Korupsi PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Selidik 1 Saksi
Berita Selanjutnya
Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
Berita Terkait

Anggaran Rp8 Triliun Disebut Tak Cukup, Komdigi Akui Masih Butuh Tambahan
19 September 2025 14:01 WIB

Singgung Aksi Scammer dan Hoax, Waka Komisi I DPR Nilai Wacana ‘Satu Warga, Satu Akun’ Bisa Cegah Kriminalitas
17 September 2025 11:32 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB