Kejagung Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Kasus Jaksa Jovi Andrea Bachtiar


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar.
Sebelumnya, Jovi ditangkap dan diproses hukum terkait kasus UU ITE pasca menuduh mobil milik Kepala Kejari (Kajari) digunakan untuk berpacaran oleh staf di Kejari Tapsel pada bulan Mei 2024 lalu.
Bahwa Jovi saat itu mengambil foto korban dari TikTok, lalu diunggah di Instagram story dengan narasi menuduh korban menggunakan mobil Kajari untuk berpacaran.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menekankan kepada masyarakat agar melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial itu.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," tegas Harli, Jum'at (15/11/2024).
Harli menduga Jovi mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
Menurut Harli, ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS.
"Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," jelas mantan Kajati Papua Barat itu.
Berdasarkan penuturan Harli, Jovi dijerat Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella.
Bahwa, pada tanggal 14 Mei 2024, Jovi memposting tuduhan-tuduhan di Instagramnya dan kemudian pada 19 Juni 2024 kembali membuat enam postingan di TikTok yang diduga menyerang kehormatan Nella dan tidak pernah meminta maaf kepada korban.
Dalam kurun waktu itu, kata dia, yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.
"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," cetusnya.
Harli menambahkan, bahwa Jovi sudah diberhentikan sementara sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya diberhentikan, Jovi juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.
"Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku".
"Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 juncto Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," beber Harli.
Selama ini, tambah Harli lagi, pihaknya sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi.
"Tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," tutup Harli.
Adapun Jovi sempat mengunggah video dirinya mengungkap keberadaan penggunaan mobil dinas kejaksaan yang digunakan tidak semestinya.
Jovi melalui media sosial pribadinya mengungkap bahwa nasibnya kini berada diujung tanduk usai seorang oknum sesama jaksa hendak memenjarakan dirinya.
"Jaksa dituntut oleh Jaksa. Sayangnya Jaksa yang dituntut bukan karena Jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/ atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah sirih, tapi Jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan," ujar sang jaksa muda itu melalui media sosial pribadinya seperti ditukil Monitorindonesia.com, Jum'at (15/11/2024).
Sementara itu, dalam video yang beredar di X, Jovi mengungkapkan bahwa dirinya dipecat setelah memberikan kritik kepada pimpinan Kejari Tapanuli Selatan terkait penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam video tersebut, ia menyatakan akan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dirinya.
"Saya akan menghadiri sidang untuk pembacaan tuntutan terhadap diri saya," katanya.
Jovi tampak emosional saat menyampaikan kritiknya, dan menyebut nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar kembali mengedepankan prinsip penegakan hukum yang adil.
"Kembali gunakan hati nurani, Pak! Saya ini bukan jaksa bajingan, bukan jaksa yang sewenang-wenang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi," katanya .
Pun, Jovi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik-praktik korupsi atau pemerasan selama bertugas sebagai jaksa.
Lantas, dia membandingkan dirinya dengan jaksa-jaksa yang sempat tersangkut kasus korupsi atau pemerasan, seperti Yulitin, Sagala, atau Eva Kartika yang videonya sempat viral.
"Saya tidak seperti jaksa yang viral beberapa waktu lalu. Saya tidak pernah menerima gratifikasi atau terlibat dalam pemerasan," jelasnya.
Jovi merasa bahwa pemecatannya sangat tidak sebanding dengan apa yang dia lakukan.
"Apakah saya harus dipenjara atau dipecat hanya karena mengkritik penggunaan kendaraan dinas yang tidak seharusnya digunakan oleh pihak yang tidak berhak?" kata Jovi.
Dalam video itu, Jovi pun meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI untuk meninjau kembali perkara yang menimpanya.
"Saya meminta agar Presiden dan Komisi III DPR meninjau perkara ini agar keadilan bisa terwujud," harapnya. (an)
Topik:
Kejagung Kejari Tapsel Jaksa JoviBerita Sebelumnya
10 Pegawai Kemkomdigi yang Terlibat Judi Online Dipecat
Berita Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB