Ida Budhiati: Dewas Tak Perlu Setop Pemeriksaan Pimpinan KPK Meski Sudah Mundur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 November 2024 11:04 WIB
Ida Budhiati (Foto: Dok MI)
Ida Budhiati (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati mengatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak perlu menghentikan proses pemeriksaan pimpinan KPK yang berperkara etik meskipun orang itu sudah mundur dari jabatannya. 

"Karena mengundurkan diri kan belum tentu diberhentikan, belum tentu terbit seketika keputusan Presiden. Karenanya Dewas masih punya otoritas menurut pandangan saya untuk melanjutkan pemeriksaannya," kata Ida dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) capim KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu pun menggagas pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik tak diperbolehkan memimpin lembaga lain setidaknya selama 10 tahun.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka tidak sepatutnya dan selayaknya untuk memimpin lembaga negara yang lainnya sekurang-kurangnya dalam 10 tahun yang akan datang," kata Ida.

Diketahui, pada Senin kemarin, 18 November 2024, sudah ada empat capim KPK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di parlemen. Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Pada hari ini, akan ada enam capim KPK yang menjalani fit and proper test yakni Ida Budhiati, Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak

 

Topik:

Capim KPK KPK Dewas KPK