Tak Ada Alasan KPK dan Kejaksaan Tak Bongkar Dugaan Korupsi Geomembrane PT Pertamina Hulu Rokan, Bukti dari Anggota DPR 'Setumpuk'!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2024 13:04 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tak ada alasan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk tidak membongkar kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero). 

Dalam hal ini menyoal dugaan korupsi pengadaan Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan yang dilaporkan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan pegiat antikorupsi Amatir, Nardo Ismanto Pasaribu ke KPK.

"Ya selain harus menanggapi desakan publik KPK dan Kejati Riau harus memfolow up kelanjutan proses penegakkan hukum skandal PT Pertamina tersebut," kata Abdul Fickar Hadjar saat ditemui Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Barat, Jum'at (22/11/2024).

Di KPK, kasus tersebut dikabarkan tengah dilidik, sementara di Kejati Riau diduga dianggap enteng sehingga Hinca Pandjaitan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, (13/11/ 2024) meminta Jaksa Agung turun tangan.

Menyoal itu, Abdul Fickar mendesak aparat penegak hukum itu tak 'tutup mata'. "Jika memang tidak cukup bukti, hukum acara pidana mempunyai mekanisme sendiri yaitu SP3 dengan alasannya apakah pihak diduga terlibat meninggal dunia atau tidak cukup bukti," jelasnya. 

Namun jika tidak cukup bukti para anggota DPR itu diminta bantuannya untuk mencari bukti-bukti lain agar kasus tersebut bisa naik ke pengadilan. 

"Hal ini penting karna PT Pertamina itu perusahaan negara yang langsung berurusan dengan rakyat banyak. Jadi jangan mentang-mentang milik negara mereka seenaknya saja," sindirnya.

Pun Abdul Fickar di sisi lain berharap dengan komposisi pimpinan KPK saat ini dapat mengusut kasus dugaan rasuah tanpa pandang bulu sampai tuntas sebagaimana komitmen Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mempertanyakan perkembangan dugaan skandal geomembrane di Blok Rokan. Kejagung diminta menjelaskan detail dari penanganan kasus tersebut. Hal Ini disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, (13/11/ 2024).

Hinca pun menyampaikan laporannya tersebut dalam bentuk buku tebal. Buku itu berisi masalah yang terjadi selama ini seiring banyaknya pengaduan masyarakat ke DPR terkait Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam skandal itu, Hinca menyampaikan ada banyak dugaan kejanggalan dalam proses tender geomembrane tersebut.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mendorong agar aparat penegak hukum memeriksa material geomembrane yang digunakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan dalam operasional mereka.

“Ada banyak dugaan kejanggalan yang saya temukan, bahkan saya juga mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT. Pertamina yang lama yaitu Ibu Nicke bahwa telah ditemukannya tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam skandal pengadaan geomembrane ini,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

Hinca juga berharap agar dugaan skandal ini dapat diselesaikan oleh Kejagung dalam rangka bersih-bersih BUMN (Badan Usaha Miliki Negara) Pertamina. Mengingat saat ini jajaran Direksi dan Komisarisnya sudah berganti.

“Ini adalah momentum penting bagi Pertamina untuk membiarkan dirinya diperiksa sedalam-dalamnya, terutama terhadap anak dan cucu perusahaannya yang disinyalir memiliki banyak oknum yang buruk dan mencoreng nama baik perusahaan, khususnya mereka-mereka yang berada di PT. Pertamina Hulu Rokan yang nama-namanya sudah saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau,” ucap Hinca.
 
Dalam rapat itu juga, Hinca menyampaikan bahwa laporan yang dibuat itu semata-mata untuk membantu pemerintahan era Presiden Prabowo dalam mewujudkan Swasembada Energi.

“Saya minta Pimpinan, dalam rapat-rapat ini panggil semua (pihak), bongkar semua kasus-kasus ini. Bagian dari pengawasan kita (DPR). Kalau tidak, target swasembada energi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo tidak didukung oleh Jaksa Agung. Nah, kalau ini kita selesaikan Pak Jaksa Agung, bisa tembus Rp5.000 triliun itu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) kita,” kata Hinca.

Terakhir, Hinca mengungkapkan harapannya agar PT. Pertamina (Persero), dengan jajaran Direksi dan Komisaris yang baru dapat meningkatkan tata kelola dan melakukan pembersihan menyeluruh di internal perusahaan, khususnya di PT. Pertamina Hulu Rokan.

BACA JUGA: Korupsi Tender Geomembrane PT PHR Rp209 Miliar, FITRA Desak KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Cs

“Kasus ini tetap akan saya pantau dan dorong penyelesaiannya, agar para pemimpin baru Pertamina dapat bekerja tanpa beban warisan masalah dari oknum-oknum nakal di perusahaan,” tegas Hinca.

Sementara di KPK dikabarkan menindaklanjuti laporan pegiat antikorupsi Amatir terkait dugaan korupsi tender supply geomembrane di PT PHR.

Koordinator pegiat antikorupsi Amatir, Nardo Ismanto Pasaribu mengungkapkan pihaknya dipanggil pihak KPK untuk dimintai keterangannya dan diminta menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi tersebut.

"Kita hari ini menyampaikan bukti tambahan pendukung salah satunya beberapa bukti tentang hubungan antara PT MCP (Mutiara Cahaya Plastindo)
dengan PT TSE (Total Safety Energy), PT Mutiara dengan PT Total Safety dalam pelaksanaan geomembrane," kata Nardo kepada wartawan usai diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

Nilai tender yang jadi bancakan tembus hingga ratusan miliar rupiah. "Nilai tendernya itu kurang lebih Rp209 miliar, tapi yang sekarang kita ketahui pelaksanaan pengadaan itu baru terlaksana sekitar pembayaran baru dilakukan sekitar Rp20 miliar, ada sekitar 2-3 RO (Realese Order,Red)," kata Nardo.

Berdasarkan data-data yang dimiliki, dan hasil diskusi bersama tim KPK, tender Supply Geomembrane di PT PHR menurutnya, dikorupsi bukan cuma pada proses pelaksanaan saja tapi ada dugaan upaya pengkondisian tender sejak awal.

"Kemungkinan besar ini indikasi potensi korupsinya tidak dalam pelaksanaan saja, tetapi mulai dari proses tender sudah diduga, dicurigai ada gratifikasi ataupun pengkondisian peraturan-peraturan agar disesuaikan," ungkapnya.

Nardo tak menampik ada keterlibatan para petinggi Pertamina untuk memuluskan PT Total Safety sebagai pemenang tender. "Ya, petinggi-petingginya ya keterlibatan para pejabat. Ada intervensi lah supaya PT Total Safety ini dimenangkan, tapi kita menduga ini kan gitu, ada arahnya ke sana. Jadi, sebagai VP dan Dirut ada intervensi ke bawah supaya dalam tender ini dipaksakan supaya dialah yang menang," bebernya.

Pada prosesnya, KPK akan mendalami keterangan pelapor untuk kemudian menjalankan proses hukum selanjutnya atas laporan tersebut.

Adapun pegiat antikorupsi Amatir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan ke KPK, karena adanya indikasi-indikasi sebagai berikut:

1. Bahwa PT Total Safety Energy (TSE) sebagai pemenang tender mengirim Geomembrane HDPE dengan Sertifikat yang diduga direkayasa/palsu dan tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang ditetapkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan pada Surat Pesanan “Release Order” Nomor 4300012786.

2. Memberikan Certifikate of Analysis yang diterbitkan oleh pabrik PT MCP No. 402/MCP/COA tanggal 21 Agustus 2023, disinyalir adanya Rekayasa karena poin 7 Oxidative Induction Time (OIT) belum ada pengujiannya di Indonesia.

3. Disinyalir melakukan rekayasa terhadap dokumen milik Lembaga Negara yaitu BRIN pada Laporan Pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 December 2022 dengan melakukan Penambahan Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) pada poin 7 sampai 9.

4. Adanya konfirmasi oleh E-Layanan Sains (ELSA) BRIN bahwa Pengujian Geomembrane HDPE hanya dapat dilakukan pengujian untuk Tensile Properties saja, yang artinya Pengujian Oxidative Induction Time (OIT) tidak dapat dilakukan di BRIN.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait pengusutan dugaan korupsi. Sebab, proses penyelidikan belum bisa disampaikan ke publik.

"Sedang berjalan, sedang berproses," kata Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Di lain sisi, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya akan mempelajari bukti tambahan yang sebelumnya telah diserahkan pihak pelapor. “KPK akan mempelajari bukti tambahan dimaksud untuk memperkuat pengaduan yang pernah dilaporkan tersebut,” kata Tessa.

Respons PT PHR

Corporate Secretary PT PHR Rudi Ariffianto buka suara terkait laporan dugaan korupsi yang diajukan Hinca ke Kejati Riau. 

"Kami menjunjung tinggi asas proporsionalitas kerja dan aturan. Baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri. Seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," kata Rudi melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis, 27 Juni 2024 lalu. (Dikonfirmasi kembali Monitorindonesia.com, Sabtu (16/11/2024) malam belum merespons)

Selengkap di sini

Topik:

KPK Kejagung Kejati Riau PT Pertamina Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan