Pengacara Thomas Lembong Laporkan Saksi Ahli atas Dugaan Plagiasi dan Sumpah Palsu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 23 November 2024 16:17 WIB
Pengacara Thomas Trikasih Lembong melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Repro]
Pengacara Thomas Trikasih Lembong melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Jakarta, MI – Pengacara Thomas Trikasih Lembong, Dr. Ari Yusuf Amir, SH, MH, melaporkan dua saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua saksi ahli tersebut dilaporkan atas dugaan plagiasi dan sumpah palsu.

Ari Yusuf Amir menyebut, laporan dugaan plagiasi telah disampaikan kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Sementara itu, laporan dugaan sumpah palsu diajukan ke pihak kepolisian.

Laporan itu berupa dugaan plagiasi kepada Kemenristekdikti soal plagiasi dan kepada pihak kejaksaan soal dugaan melakukan sumpah palsu di depan sidang pengadilan.

"Soal plagiasi itu kami telah kirimkan laporkan Kemenristekdikti. Ini karena terkait dua saksi ahli dari pihak kejaksaan tersebt adalah akademisi. Sedangkan pelaporan ke pihak kepolisian karena ini terdapat indikasi perbuatan pidana sumpah palsu seperti yang diatur pada pasal 342 KUH Pidana," ujar Ari Yusuf Amir, Jumat (22/11/2024).

Ari menjelaskan bahwa kedua saksi ahli hukum pidana yang dilaporkan adalah Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho. Ia menuduh keduanya melakukan plagiasi dalam kesaksian yang mereka berikan di persidangan.

Indikasi plagiasi terlihat jelas. Dari 17 butir kesaksian, butir 1 hingga 9 identik, mulai dari penggunaan huruf besar dan kecil, tanda baca, pilihan kata, hingga jenis huruf yang sama persis. Perbedaan hanya terdapat pada butir 9 hingga 17.

‘’Tentu kami sangat heran dan curiga mengapa sebagian besar kesaksian itu identik. Kami bertanya-tanya padahal keduanya seorang akademisi. Maka atas kasus ini kami telah melaporkan temuan itu kepada dua pihak tersebut. Jadi kami ingin tahu kenapa keterangan bisa seperti itu karena ini terkait dengan kredibilitas sebuah kesaksian hukum?’’ jelas Ari.

Jaksa Bantah Tuduhan Plagiasi dalam Sidang Praperadilan Thomas Lembong

Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (22/11/2024) ,menghadirkan saksi ahli dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB. Menurut pengacara Tom Lembong keterangan dua ahli yang dipermasalahkan karena plagiasi adalah Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman.

Terkait tuduhan adanya plagiasi tersebut, jaksa dari Kejagung Zulkipli, seperti dilansir berbagai telah media massa membantahnya. 

Dia mengatakan, pernyataan  Ari Yusuf Amir itu terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan. “Penilaian terhadap keterangan ahli tidak bisa dinilai sendiri oleh penasihat hukum. Ini kami ada dua afidavit yang kami sampaikan, itu berbeda. Terlalu terburu-buru penasihat hukumnya itu,” tutur Zulkipli.

Zulkipli menambahkan, bahwa naskah yang dibuat dari saksi ahli pidana, yakni Hibnu Nugroho dan saksi ahli pidana Taufik Rachman memang ada beberapa yang sama. “Kita bicara kutipan, memang ahli mengutip putusan dan peraturan. Ketika kutipan itu dilakukan, mestinya sama, pasti sama,” tambahnya.

Meski demikian, lanjutnya, kutipan terkait putusan dan peraturan itu, tidak bisa disebut sebagai hasil penjiplakan atau plagiasi. Dia mengaku keberatan dengan pernyataan pihak kuasa hukum Tom. “Istilah (jiplak) itu sangat serius. Apalagi beliau (para saksi ahli) itu akademisi, guru besar,” pungkasnya.

Dia juga menjelaskan, ketika para saksi ahli menerangkan hal yang sama terhadap suatu persoalan, itu hal yang biasa saja. Zulkipli pun menilai seharusnya tidak ada yang perlu dipersoalkan soal pendapat ahli yang sama tersebut.

Terkait tuduhan tersebut, saksi ahli Hibnu Nugroho telah membantah adanya plagiasi melalui pernyataan yang dilansir media cetak dan televisi. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, saksi ahli Taufik Rachman belum memberikan tanggapan resmi yang dimuat oleh media.

Sidang praperadilan Thomas Lembong terus menarik perhatian publik, dengan argumen dari kedua belah pihak yang semakin memanas. 

Topik:

thomas-lembong dugaan-plagiasi sumpah-palsu pn-jakarta-selatan