Skandal Suap Vonis CPO: Ary Bakri dan Marcella Terseret! Tapi Dimana Inisial J, Pengacara Utama Wilmar?


Jakarta, MI - Kasus terkait ekspor crude palm oil (CPO) kembali menghebohkan publik. Kabar terbaru menyebutkan bahwa nilai suap dalam perkara ini jauh lebih besar dari yang pernah diungkap, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
"Bukan Rp 60 M itu sekitar Rp 2 Triliun dan ini yang saya tahu, contoh kenapa hanya 7 kendaraan mobil mewah setahu saya Ary Bakri ada puluhan mobil mewah, kapal pesiar, helikopter bahkan pulau pribadi," ungkap sumber yang dikutip porosjakarta.com, Selasa (15/4/2025).
"Itu sekitar 10 persen dari kerugian negara 17 triliunan dan tambahan fee jika sukses,"tambahnya.
Vonis lepas tiga korporasi raksasa dalam kasus ekspor minyak sawit (CPO) menyisakan tanda tanya besar. Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
Nilai kerugian negara yang digugurkan lebih dari Rp16 triliun. Kini, publik bertanya: siapa sebenarnya yang bermain dalam skandal ini?
Marcella dan Aryanto, Tapi ke Mana Inisial J?
Dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Marcella Santoso dan Aryanto Bakri, pasangan pengacara yang disebut-sebut sebagai suami istri.
Mereka merupakan kuasa hukum dari tiga perusahaan besar yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas.
Namun, di kalangan praktisi hukum, beredar satu nama lain yang diyakini memiliki kedekatan khusus dengan Wilmar Group. Sosok tersebut berinisial J, seorang pengacara senior yang disebut-sebut sering menangani perkara-perkara besar.
Namanya kerap muncul dalam jaringan kuasa hukum perusahaan sawit raksasa. Tapi mengapa inisial J belum tersentuh?
Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Marcella Santoso dan Aryanto Bakri, pasangan pengacara yang kini berstatus tersangka, diduga menyuap hakim sebesar Rp60 miliar demi “mengamankan” putusan bebas untuk tiga korporasi dalam kasus ekspor CPO.
Dana suap tersebut ditengarai mengalir kepada hakim Muhammad Arif Nuryanta melalui seorang perantara bernama Wahyu Gunawan, yang berasal dari kalangan internal peradilan.
Hakim Arif, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, posisi strategis yang digunakannya untuk mempengaruhi putusan vonis. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim berdalih:
“Perbuatan terdakwa secara unsur terbukti, tapi bukan merupakan tindak pidana.”
Vonis lepas itu jelas berlawanan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum:
- Permata Hijau Group: Rp37 miliar
- Wilmar Group: Rp11,8 triliun
- Musim Mas Group: Rp4,8 triliun
Marcella: Dari Pengacara Glamor ke Tahanan
Marcella Santoso dikenal sebagai pengacara bergaya glamor.
Ia dikenal sebagai pengacara papan atas yang pernah menangani kasus besar, termasuk membela Rafael Alun Trisambodo dalam skandal perpajakan dan Harvi Muiz, suami artis Sandra Dewi dalam kasus korupsi pertambangan timah.
Kepiawaiannya di bidang hukum komersial menjadikannya andalan bagi berbagai korporasi besar. Namun kini, karier gemilangnya harus terhenti, Marcella menjalani hidup di balik jeruji besi.
Keahlian Marcella di bidang hukum komersial membuatnya jadi favorit korporasi besar. Kini, ia harus menjalani hidup di balik jeruji besi.
Di sisi lain, Aryanto Bakri sempat menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam pengrusakan mobil mewah di kawasan Senopati. Namun kasus yang menyeret namanya kali ini jauh lebih berat, korupsi peradilan bernilai miliaran rupiah.
Ketua PN Jakarta Selatan Ditahan, Tiga Hakim Lain Menyusul
Penangkapan Muhammad Arif Nuryanta membuka kotak Pandora. Tiga hakim lain ikut ditangkap:
- Djuyamto
- Agam Syarif Baharudin
- Ali Muhtarom.
Seluruh rangkaian kasus ini berpusat pada dugaan rekayasa vonis bebas dalam skandal korupsi CPO.
Perkembangan terbaru ini semakin mempertegas bahwa praktik suap di pengadilan bukan lagi sekadar insiden terisolasi. Polanya kini terlihat sistemik dan melibatkan aktor-aktor elite.
Mengapa Inisial J Tak Tersentuh?
Skema suap ini tak mungkin berjalan tanpa otak utama. Di kalangan advokat, inisial J disebut sebagai arsitek dari banyak strategi hukum Wilmar. Tapi dalam pusaran kasus ini, namanya justru hilang dalam gelombang penetapan tersangka.
Adakah perlindungan? Atau aparat penegak hukum masih menyusun bukti? Yang jelas, publik berhak tahu: jika hanya dua pengacara yang dikorbankan, sementara yang lebih besar dibiarkan lolos, maka keadilan sedang dilucuti pelan-pelan.
Ketika Vonis Bisa Dibeli, Hukum Mati Bersama Integritas
Kasus ini bukan sekadar transaksi suap antara pihak-pihak tertentu. Ini adalah bentuk nyata pembajakan terhadap sistem hukum demi kepentingan modal. Uang suap senilai Rp60 miliar seolah mampu menutupi kerugian negara yang mencapai Rp16 triliun.
Jika praktik ini dibiarkan, maka keadilan tak lagi ditentukan oleh hukum, melainkan oleh siapa yang mampu membayar paling tinggi.
Kini, sorotan tajam tertuju pada Kejaksaan Agung: ke mana inisial J? Atau lebih jauh lagi, siapa yang sedang dilindungi?
Topik:
kasus-cpo suap-cpo pn-jakarta-selatan ary-bakri marcella-santoso