Kejagung Didesak Seret Pemulus Vonis Korupsi CPO: Pengacara Utama Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas Siap-siap Saja!


Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta terus mengembangkan kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Penyidik gedung bundar Jampidsus itu telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka.
Lalu menetapkan tersangka kepada tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota. Terbaru Kejagung menetapkan Muhammad Syafei (MS) yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Syafei harus menjadi kotak pandora untuk mengusut keterlibatan pihak korporasi lainnya selaku pemberi suap. Soaknya, Wilmar Group hanya satu dari tiga grup perusahaan yang diseret ke meja hijau, di samping Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Diduga masih ada pihak lain di atas Syafei yang dudga terlibat dalam memuluskan jalannya persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan onstlag van alle recht vervolging atau vonis lepas dari dakwaan tipikor yang sebelumnya sudah disusun jaksa penuntut umum.
"Mustahil hanya melibatkan pihak legal Wilmar Group, tidak mungkin tidak berdasarkan perintah. Jadi pasti ada directing midn-nya yang memerinthakan untuk melakukan proses penyuapan kepada para hakim," kata Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, Rabu (16/4/2025).
Penetapan tersangka ini harus menjadi momentum bagi penyidik Jampidsus untuk membongkar keterlibatan unsur dari internal Wilmar Group sendiri maupun dua korporasi lainnya.
"Ini adalah semacam bentuk mafia dalam sistem perdailan kita yang tidak mungkin hanya terjadi satu dua kali. Itu pasti sudah sering terjadi. Dan itu yang mesti disasar penyidik untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dengan perannya masing-masing betul-betul disasar," tandasnya.
Mengapa inisial 'J' belum tersentuh?
Nilai suap dalam perkara ini disebut-sebut jauh lebih besar dari yang pernah diungkap, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. "Bukan Rp 60 M itu sekitar Rp 2 triliun dan ini yang saya tahu," kata seorang sumber terpercaya dikutip Monitorindonesia.com.
Bukan tanpa alasan sumber menyatakan demikian, soalnya banyak kendaraan mewah hingga pulau pribadi yang dimiliki tersangka di kasus ini. "Contoh kenapa hanya 7 kendaraan mobil mewah setahu saya Ary Bakri ada puluhan mobil mewah, kapal pesiar, helikopter bahkan pulau pribadi. Itu sekitar 10 persen dari kerugian negara 17 triliunan dan tambahan fee jika sukses," jelasnya.
Kasus ini telah menyeret pasangan suami istri (Pasutri) yaknii Marcella Santoso dan Aryanto Bakri. Mereka merupakan kuasa hukum dari tiga perusahaan besar yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas.
Pun di kalangan praktisi hukum, beredar satu nama lain yang diyakini memiliki kedekatan khusus dengan Wilmar Group. Sosok tersebut berinisial J, seorang pengacara senior yang disebut-sebut sering menangani perkara-perkara besar. Namanya kerap muncul dalam jaringan kuasa hukum perusahaan sawit raksasa.
Hukum seberat-beratnya!
Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta para tersangka tersebut hukuman seberat-beratnya.
“Pelaku kasus korupsi minyak goreng (migor) yang melibatkan hakim ketua PN Jakarta Selatan dan semua pihak yang terlibat harus dihukum berat, itu bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga soal penghancuran pilar keadilan dan kepercayaan publik,” kata Didi, Rabu,(16/4/2025).
Menurutnya para tersangka itu telah mencoreng kepercayaan terhadap lembaga peradilan. “Seorang hakim ketua seharusnya menjadi simbol keadilan. justru dia terlibat korupsi, apalagi dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti minyak goreng, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan total pada hukum,” jelas Didi.
Bahkan, kata anggota DPR RI periode 2019-2024, tindakan para tersangka suap sama saja seperti mengorbankan rakyat kecil lantaran telah melindungi koruptor minyak goreng.
“Korupsi migor bikin harga naik, stok langka, dan penderitaan rakyat kecil makin parah. Kalau hakim dan pengacara bersekongkol membebaskan atau meringankan pelaku, itu sama saja mereka jadi komplotan dalam kejahatan kemanusiaan,” tuturnya.
Para hakim dan pengacara kasus korupsi CPO sendiri mempunyai tanggung jawab moral. Didi juga menyebut para hakim dan pengacara merupakan penjaga etika dan hukum. “Kalau mereka malah mempermainkan hukum demi uang atau kekuasaan, pengkhianatannya dua kali lipat lebih besar daripada pelaku korupsi biasa,” tutup Didi. (an)
Topik:
Kejagung Korupsi CPO Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group Permata Hijau Musim MasBerita Terkait

Tergantung Kebutuhan Penyidikan, Kejagung Akan Periksa Eks Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi
2 jam yang lalu

Kejagung Didesak Periksa Eks Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono Adi soal Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO
9 jam yang lalu

Kejagung Usut Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Berisi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel
10 jam yang lalu

Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi Wilmar Cs di Kasus Suap Trio Hakim Rp 60 Miliar
10 jam yang lalu