Kejagung Periksa Manager Operasional PT Citilink Indonesia Inisial EN soal Kasus Mufakat Jahat Kasasi Ronald Tannur


Jakarta , MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Operasional PT Citilink Indonesia inisial EN sebagai saksi kasus dugaan pemufakatan jahat terkait kepengurusan perkara terpidana Ronald Tannur yang melibatkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Tak hanya EN, Kejagung juga memeriksa pengacara ternama, Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis (OCK).
"(Pemeriksaan terhadap) EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia dan OCK selaku Advokat atau Pengacara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip pada Rabu (27/11/2024).
OC Kaligus maupun EN diperiksa untuk Zarof Ricar dan Lisa Rahmat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bantahan OC Kaligis
OC Kaligis buka suara setelah diperiksa dua kali sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur.
Dia membantah terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menyatakan dimintai keterangan karena temuan tulisan "OC Kasasi 5 M" saat aparat menggeledah kantor tersangka Lisa Rahmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.
"Jadi saya enggak ada hubungannya dengan (penyuapan hakim) Surabaya lah, dengan apa lah. Hubungannya (hanya) dengan Lisa Rahmat," kata OC Kaligis, Selasa (26/11/2024).
OC Kaligis kemudian mengungkapkan dugaan tulisan tangan itu adalah upaya suap untuk perkara kasasi saat melawan Lisa Rahmat yang saat itu tengah membela kliennya.
Kaligis menyebut kala itu ia melaporkan dan menggugat klien Lisa Rahmat perihal fee yang tak dibayarkan senilai Rp10 miliar.
"Ternyata di Jakarta Utara pengacaranya Isidorus adalah Lisa Rahmat. Jadi saya tahu ini Lisa kan biasa 'bermain' di pengadilan, saya bilang pasti saya kalah walaupun bukti-bukti saya cukup," ungkap OC Kaligis.
"Di (PN) Jakarta Utara saya masukkan bukti, hakimnya bilang bukti-bukti kita tidak akan pertimbangkan, kok aneh saya bilang," imbuhnya.
Adapun dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10/2024).
ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan DSA. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Terkait hal ini, KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis kasasi dimaksud.
Pembentukan tim ini dikemukakan kepada publik oleh Ketua KY Amzulian Rifai pada Selasa (12/11/2024).
Sementara itu, setelah melakukan pemeriksaan pada tanggal 4–12 November 2024, Tim Pemeriksa MA dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11) menyatakan bahwa majelis kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST), tidak terbukti melanggar KEPPH.
Namun, tim pemeriksa mengakui ZR pernah bertemu di Makassar dengan Hakim Agung S selaku ketua majelis kasasi. Dalam pertemuan singkat itu, ZR sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak memberikan tanggapan.
Keduanya diperiksa oleh penyidik untuk mendalami proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan dalam kasus pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. (fn)
Topik:
Ronald Tannur Citilink Kejagung Zarof RicarBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB