Korupsi Pengolahan Karet di Kementan Rugikan Negara Rp 75 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus ini, KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 75 miliar.
“KN (kerugian negara) Rp 75 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (2/12/2024).
KPK telah melakukan penggeledahan pada satu lokasi terkait kasus ini. Lembaga antikorupsi itu masih belum mengumumkan secara resmi soal lokasi yang digeledah. Namun, sejumlah bukti berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut.
“Hasil penggeledahan, yakni uang, catatan, dan BBE (barang bukti elektronik),” ungkap Tessa tentang dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan ini.
Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan cegah ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap delapan orang dalam kasus ini. Pencegahan ke luar negeri diberlakukan agar mereka dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK.
“Yang dicegah ada delapan orang,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi proyek sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan. Proyek yang disidik tersebut untuk tahun anggaran 2021-2023. Kasus ini disebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas).
Topik:
KPK KementanBerita Selanjutnya
8 Orang Diduga Tersangka Korupsi Pengadaan Asam Semut Karet Kementan
Berita Terkait

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
1 jam yang lalu

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Zaldi Yendri terkait Kasus DJKA Klaster Surabaya
2 jam yang lalu

Dirut PT Hajar Aswad Mubaroq Tegaskan Belum Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
6 jam yang lalu