Kejagung Periksa Eks Kadiv Pengadaan Bulog Inisial 'FKZ' soal Korupsi Impor Gula
Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai 2018 berinisial FKZ, Senin (2/12/2024).
FKZ diperiksa bersama BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero Tahun 2016-2019, FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai 2018; YHF selaku Karyawan BUMN/Bulog, dan RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.
"Senin 2 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Namun, Harli belum merinci hasil pemeriksaan. Sebab, itu masuk materi penyidikan. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Dia dijebloskan ke sel tahanan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI, Charles Sitorus pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Soal penetapan tersangka kasus ini berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor. Pasal itu jelas disebutkan memperkaya orang lain ataupun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
“Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Abdul Qohar menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” imbuh Qohar. (wan)
Topik:
Kejagung Impor Gula Tom Lembong PT PPI BulogBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya