Kejagung Mulai Garap Pihak Bulog, Kasus Apa?
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menggarap pihak dari Perusahaan Umum (Perum) Bulog. Adalah YHF selaku karyawan di Perum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Selain YHR, BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero Tahun 2016-2019, FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai 2018; dan RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I turut diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin (2/12/2024).
"Senin 2 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016," kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Harli menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Adapun kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
Topik:
Kejagung Bulog Impor Gula Tom LembongBerita Sebelumnya