Sempat Disegel, KPK Acak-acak Ruangan Gubernur dan Sekda Bengkulu


Bengkulu, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah ruangan Gebernur dan Sekda Bengkulu yang sebelumnya telah disegel, Rabu (4/12/2024).
Giat ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang sekda dan gubernur)," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah yang mengaku tak tahu giat KPK itu.
"Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah," katanya.
Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu.
Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Topik:
KPK BengkuluBerita Sebelumnya
KPK Geledah Ruangan Gubernur Bengkulu Rohidin
Berita Selanjutnya
PPATK Usut Penyalahgunaan Uang Donasi Agus Salim
Berita Terkait

Dalami Kerugian Negara di Kasus Rumjab DPR, KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta
32 menit yang lalu

Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang
1 jam yang lalu

KPK Belum Temukan SK, Anak Buah Bahlil Ngotot 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat Sudah Dicabut
1 jam yang lalu

KPK Periksa 2 Agen TKA, Dirut Laman Davindo Bahman dan Direktur Aneka Jasa Lima Benua
9 jam yang lalu