Sempat Disegel, KPK Acak-acak Ruangan Gubernur dan Sekda Bengkulu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 14:00 WIB
KPK segel rungan Gubernur Bengkulu (Foto: Dok MI)
KPK segel rungan Gubernur Bengkulu (Foto: Dok MI)

Bengkulu, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah ruangan Gebernur dan Sekda Bengkulu yang sebelumnya telah disegel, Rabu (4/12/2024).

Giat ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang sekda dan gubernur)," kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah yang mengaku tak tahu giat KPK itu.

"Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah," katanya.

Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu itu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Topik:

KPK Bengkulu