Maksud Kolektif Kolegial KPK yang akan Diaktifkan Lagi Setyo Budiyanto


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Setyo Budiyanto akan mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial pimpinan lembaga anti rasuah itu.
Adapun kolektif kolegial KPK adalah model kepemimpinan yang menekankan kerja sama dan keterlibatan seluruh pimpinan dalam pengambilan keputusan.
"Saya akan mengaktifkan kembali sistem kolektif kolegial lima ini, lima pimpinan," kata Setyo setelah disahkan menjadi pimpinan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dalam konteks ini, Setyo mengatakan tidak ada visi-misi ketua, namun visi-misi semua pimpinan KPK menjadi satu. "Dari lima pimpinan itu nanti, nah ini termasuk juga masalah visi-misi ya. Visi-misi itu kan bukan visi-misi saya, bukan visi-misinya Pak JT (Johanis Tanak), bukan visi misinya AJP, Pak Ibnu, maupun Pak Fitroh, tapi visi misi berlima," bebernya.
Menurutnya, hal baik yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya akan dilanjutkan. Yang kurang baik dari pimpinan sebelumnya, kata Setyo, akan diperbaiki.
"Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh pimpinan yang sebelumnya, yang baik pasti akan kami lanjutkan, yang kurang pasti akan kami evaluasi, untuk kemudian sebagai bahan perbaikan," tandasnya.
Berikut 5 pimpinan KPK disahkan DPR:
1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
2. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)
Ketua KPK disahkan:
Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
Topik:
KPK