Kejagung Usut Keterlibatan Duta Sugar Internasional/Wilmar Group di Kasus Korupsi Impor Gula, Eks Direktur-Manajer Digarap


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan keterlibatan PT Duta Sugar Internasional dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Charles Sitorus yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Pengusutan itu ditandai dengan pemeriksaan mantan Direktur hingga pada manajer perusahaan tersebut. Catatan Monitorindonesia.com, Kejagung sempat memeriksa Manajer Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015-2023 yang berinisial A dan VI selaku Manajer Pabrik PT Duta Sugar Internasional.
Lalu pada Senin (30/9/2024) Presiden Direktur PT Duta Sugar Internasional berinisial WLY juga sempat diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Teranyar, Kejagung kembali menggarap eks petinggi perusahaan tersebut. Adalah Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogiarto (HAT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara tersebut. "Saksi yang diperiksa Hendrogiarto (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International tahun 2016," kata Harli, Selasa (10/12/2024).
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL," kata Harli menambahkan.
Wilmar Group terseret?
Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul Audit Tata Niaga Impor 2015 hingga 2017, PT Andalan Furnindo mendapat kuota impor gula sebesar 30 ribu ton pada 2016.
Kuota impor tersebut merupakan penugasan dari Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol). Sedangkan, pada Semester I/2017, perusahaan ini kembali mendapat kuota impor gula sebanyak 72.500 ton yang terdiri atas 22.500 ton penugasan Inkoppol dan 50 ribu ton penugasan dari Kemendag.
Selanjutnya, PT Duta Sugar International mendapat kuota impor gula sebanyak 75 ribu ton pada Semester I/2017 yang merupakan penugasan dari Kemendag. Begitu pula dengan PT Jawamanis Rafinasi pada periode yang sama mendapat kuota impor sebanyak 25 ribu ton yang merupakan penugasan Kemendag.
Sebagai informasi dari berbagai pemberitaan, Wilmar International Ltd merupakan pemilik PT Duta Sugar International dan PT Jawamanis Rafinasi. Pembelian kedua perusahaan ini disebut sebagai ekspansi Wilmar dalam komoditas gula sejak 2010.
Berdasarkan fakta itu, maka total kuota impor yang diperoleh kedua anak usaha Wilmar Group itu menjadi 100 ribu ton.
Masih merujuk audit BPK itu, bahwa tiap-tiap pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari menteri perdagangan melainkan permintaan pihak koperasi di antaranya Inkoppol itu.
Kemudian, audit BPK itu menyebut alokasi impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dalam negeri. Sementara realisasi juga seringkali melampaui kebutuhan. Alasan BPK ini persis seperti kasus yang sedang disidik Kejagung saat ini.
Padahal, sesuai Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula, Pasal 3 menyatakan, bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.
Dalam pendalaman kasus dugaan korupsi importasi gula itu, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan beberapa ahli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Tom Lembong dan Charles Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.
Topik:
Kejagung Impor Gula PT Duta Sugar Internasional Wilmar Group Kemendag Tom LembongBerita Sebelumnya
Walkot Semarang Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan KPK
Berita Selanjutnya
Anak Usaha Wilmar dalam Pusaran Korupsi Impor Gula
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
11 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB