Walkot Semarang Mbak Ita Mangkir Pemeriksaan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2024 19:56 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI/Ant)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mangkir dari pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Selasa (10/12/2024). 

“Iya sampai dengan terakhir per jam sekarang untuk Saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selin, Mbak Ita, eks Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa juga dipanggil KPK.

Pun, Tessa tak dapat memastikan kapan penjadwalan ulang akan dilakukan. 

“Belum terinfo, kemungkinan besar hari ini diinfokannya,” katanya.

Adapun Mbak Ita tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun menurut Tessa, penyidikan yang sedang dilakukan KPK berbeda dengan proses praperadilan.

“Untuk pemanggilan ulang nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik. Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan".

“Jadi bila penyidik merasa pemanggilan itu akan dilakukan pada saat proses praperadilan masih berjalan, tentu itu dimungkinkan. Tapi nanti kita kembalikan kepada penyidik,” kata Tessa.

KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bepergian ke luar negeri.

Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

KPK sudah menjerat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.

Pada beberapa waktu lalu, KPK sudah memeriksa Mbak Ita. Namun, Mbak Ita enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan maupun kasus yang sedang diusut KPK itu.

Dirinya hanya meminta doa. “Alhamdulillah sudah sesuai prosedur dan mohon doanya saja,” kata.

Belakangan, Mbak Ita mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di KPK. Sidang perdananya akan digelar PN Jaksel pada 16 Desember 2024.

Topik:

KPK Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu