Jaksa Agung ST Burhanuddin Pemilik Manfaat Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa! Organ STIH Adhyaksa Diduga Langgar SE Dirjen Dikti No 3 Tahun 2021


Jakarta, MI - Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa tengah menjadi sorotan publik sebab mengelola Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa berada di Jalan Margasatwa Jakarta Selatan itu. Pengamat menilai, perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga atau yayasan itu.
Sebab, pengurusnya terdiri dari Ketua Dewan Pembina, Prof. DR. ST. Burhanuddin, SH., MM., MH (saat ini menjabat Jaksa Agung RI); Anggota Dewan Pembina. DR. Reda Manthovani, SH,. LLM (saat ini sebagai JAM Bid. Intelijen); Anggota Dewan Pembina, Maya Miranda Ambarsari, SH., M.I.B (pengusaha); Ketua Dewan Pengawas, DR. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MH (JAM Bidang Pembinaan; Anggota Dewan Pengawas, DR. Ali Mukartono, SH., M.M (JAM Bidang Pengawasan); Anggota Dewan Pengawas, Prof. DR. Asep N. Mulyana, SH., M.Hum (JAM Bidang Pidana Umum)p; dan Ketua Pengurus Yayasan, DR. Narendra Jatna, SH., LLM (JAM Datun).
Padahal jelas bahwa, STIH Adhyaksa itu berada naungan Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai keberadaan Maya Miranda Ambarsari hingga Jamdatun Nerendra disoroti, kini posisi Jaksa Agung ST Buhanuddin juga terulik.
Pasalnya, berdasarkan situs resmi AHU Kemenkumham, terungkap bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin tercatat sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa.
Bahwa Akta Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa tercatat perubahan tanggal 14/11/2022, AHU 0005458.AH.01.04.Tahun 2020 dicatatkan di kantor notaris FACHRUL ROZY LATUCONSINA S.H., M.Kn. di Serang, Banten.
Sementara gedung STIH Adhyaksa itu sebelumnya diresmikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 3 Oktober 2022.
Terkait hal itu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) sempat menyorotinya. "Untuk mengurangi konflik kepentingan sebaiknya harus clear secara kelembagaan, terlebih banyak pengurusnya yang masih aktif sebagai penyelenggara negara." kata Manager Riset FITRA, Badiul Hadi kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (6/12/2024).
Menurut Badiul, struktur kepengurusan itu bisa menimbulkan problem akuntabilitas dan pengawasan, terlebih jika keputusan yang diambil berkaitan dengan institusi tempat bernaung atau pribadi. Selain itu, Independensi lembaga pendidikan bisa terpengaruh oleh konflik kepentingan.
"Sementara lembaga pendidikan harus dijaga independensinya. Untuk menghindari konflik kepentingan, perlu dikedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga atau yayasan," pungkas Badiul.
Penting diketahui, bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021 jelas melarang pengurus yayasan merangkap sebagai dosen atau pimpinan perguruan tinggi yang dikelola yayasan tersebut.
Namun surat edaran tersebut sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan perguruan tinggi swasta (PTS), sampai-sampai Asosiasi Badan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Seluruh Indonesia (ABPTSI) mengeluarkan surat edaran juga, yaitu Nomor 062/ABPTSI/IX/2021 yang menyatakan selama belum terbit Permendikbudristek, semua pihak sepakat untuk tidak melakukan perubahan/rekonstruksi apa pun, baik oleh Kemendikbudristek, badan penyelenggara (yayasan), maupun pimpinan PTS.
Topik:
STIH Adhyaksa Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Jaksa Agung ST BurhanuddinBerita Selanjutnya
Kasus Posisi Korupsi Tower Transmisi PLN Rp 2,2 Triliun
Berita Terkait

Negara Tak Boleh Kalah! Tangkap Silfester Matutina atau Copot Jaksa Agung?
18 September 2025 13:37 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina, Mahfud MD: Jika Lari Minta Tim Tabur untuk Memburu
3 September 2025 13:22 WIB

Silfester Matutina Tak Kunjung di Eksekusi ke Balik Jeruji Besi, Jaksa Agung: Kita Sedang Cari
2 September 2025 15:25 WIB