Dirut RSUD Chasan Boesoirie Ternate Alwia Assagaf Terseret Kasus Abdul Gani Kasuba


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate, dr. Alwia Assagaf, Senin (16/12/2024)
Pemeriksaan dr. Alwia Assagaf berlangsung di gedung KPK merah Putih Jakarta berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Hari ini Senin (16/12/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk tersangka AGK,”kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Kendati demikian, Tessa belum menjelaskan secara rinci peran dr Alwia dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, AGK.
Diketahui, Dalam kasus TPPU AGK, KPK telah melakukan penggeledahan sebuah rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024.
Dari rumah milik keluarga AGK ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana.
Sementara itu, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut, AGK divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis telah dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 26 September 2024.
AGK juga dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.
Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut agar AGK dipidana penjara selama 9 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp109 miliar dan 90 ribu dolar AS.
Topik:
RSUD Chasan Boesoirie Ternate KPK Abdul Gani Kasuba Alwia Assagaf