Siapa Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 22:46 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (Foto: Dok MI)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Namun, KPK tidak mengungkapkan nama maupun asal instansi kedua tersangka tersebut.

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (17/12/2024) malam, salah satu tersangkanya merupakan anggota DPR RI.

"Kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi salah seorang tersangka dari unsur anggota DPR RI, Rudi menyatakan "Itu tahu [terdapat tersangka yang berasal dari DPR]".

Kendati demikian, dia enggan mengkonfirmasi tersangka berlatar anggota dewan tersebut adalah kader Partai Gerindra yang berada di Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan. 

Demikian, saat dia dikonfirmasi identitas satu tersangka lain yang juga disebut berperan menerima aliran dana CSR BI-OJK. “Udah pernah disebut kalau gak salah tersangkanya,” kata Rudi.

Sementara itu, pada beberapa waktu lalu, Monitorindonesia.com mengonfirmasi soal seseorang diduga tersangka dalam kasus ini kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto. Dia menyatakan "Semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil". 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan mayoritas dana CSR yang disalurkan dua lembaga negara tersebut memang sesuai dengan peruntukkan. Dana-dana tersebut digunakan sebagai pembiayaan kegiatan atau pengembangan masyarakat.

“Yang jadi masalah itu yang 50-nya [50%] tidak digunakan [untuk masyarakat] tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah," kata Asep.

"Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah [untuk masyarakat]. Yang bangun jalan itu tidak menjadi masalah.”

Dalam kasus ini, dia pun mengklaim KPK sudah melakukan penyelidikan hingga gelar perkara atau ekspos. Meski demikian, lembaga antirasuah ini masih merahasiakan status kasus tersebut apakah akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka; atau dihentikan.

"KPK sedang mengusut perkara ini. Ditunggu saja," kata Asep.

 Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). Dalam giat itu, penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. 

"Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI," kata Rudi.

KPK menyatakan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruangan Perry, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain di bank sentral.

Rudi menyebut penyidik mengambil sejumlah barang bukti seperti dokumen dari kantor BI. Di antaranya berasal dari ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," kata Rudi.

Selanjutnya, KPK akan mendalami informasi mengenai barang-barang bukti tersebut melalui pemeriksaan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.

Tekait hal ini, Bank Indonesia menyatakan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Selasa (17/12/2024).

KPK sebelumnya telah mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.

Topik:

KPK BI OJK DPR