Korupsi CSR BI, KPK Berpotensi Geledah OJK!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan berhenti dengan penggeledahan di sejumlah ruangan pada Gedung Bank Indonesia (BI) soal kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilities (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan mengklaim bahwa pihaknya telah menyasar sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana CSR tersebut, salah satunya Gedung OJK.
"Iya [OJK]. Itu mitranya di beberapa tempat, makanya kita ambil itu. Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan. Semua tempat [akan digeledah termasuk OJK] yang terkait CSR ini kita akan lakukan pencarian barang bukti," kata Rudi dikutip pada Rabu (18/12/2024).
Sebelumnya penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan pada Gedung BI pusat, salah satunya kantor Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
“Kemarin kita ke Bank Indonesia di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya ruang Pak Gubernur BI. Kita mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain terkait dugaan itu,” kata Rudi.
Menurut dia, penyidik juga akan melakukan klarifikasi atau konfirmasi terhadap sejumlah pihak terkait dokumen atau bukti yang didapatkan dalam penggeledahan. Hal ini termasuk potensi memanggil dan memeriksa pejabat BI; salah satunya Perry Warjiyo.
Di lain sisi, KPK ternyata sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Akan tetapi, tersangka tersebut justru bukan berasal dari pejabat BI atau pun OJK. Menurut Rudi, para tersangka ini adalah orang-orang yang diduga menerima dana CSR dari BI dan OJK. Padahal, keduanya tak memenuhi kriteria sebagai penerima dana yang tepat.
“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi.
Salah satu tersangka, menurut KPK, berlatar belakang jabatan sebagai anggota DPR. Karena kasus ini terjadi pada 2023, anggota DPR yang dimaksud berada pada periode 2019-2024. Meski demikian, KPK masih memilih bungkam soal detil identitas para tersangka.
Termasuk sejumlah kabar yang menyebut salah satu tersangka tersebut adalah kader Partai Gerindra yang menjadi anggota Komisi XI DPR pada 2019-2024, Heri Gunawan.
Apa modusnya?
KPK mengatakan, tak semua dana CSR pada BI dan OJK periode 2023 diselewengkan atau dikorupsi. Menurut Rudi, hanya beberapa persen dari total seluruh dana CSR pada periode tersebut yang peruntukkannya melenceng dari ketentuan.
"Itu [Dana CSR] diberikan [ke pihak] yang tidak proper lah," kata Rudi.
Bahkan pihak yang dimaksud tersebut tak hanya menerima satu dana CSR. Beberapa yayasan, kata dia, menerima dana CSR dari BI dan OJK.
“Kita akan ungkap semuanya fakta-fakta ini bagaimana keputusannya, siapa yang ambil keputusan, perencanaan CSR ini, siapa-siapa yang menerima, itu yang kita dalami,” tandas Rudi.
Topik:
KPK OJK BI CSR Bank Indonesia