Eks Dirut PT PPI Agus Andiyani Diperiksa Kejagung, Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula Kemendag

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2024 16:46 WIB
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Agus Andiyani (Foto: MI/Net/Ist)
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Agus Andiyani (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Penyidik juga terus menyisir kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Terbaru, Jumat (20/12/2024) penyidik pidana khusus Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)  Agus Andiyani (AA) periode 2016-2020.

Catatan Monitorindonesia.com, Agus sempat diperiksa pada Selasa (14/10/2023) silam dengan status sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS).

"Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (21/12/2024).

Tak hanya itu, Kejagung juga memeriksa Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Menko (Kemenko) Perekonomian inisial IKHP diduga I Ketut Hadi Priatna (IKHP) dan saksi inisial YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag (Kementerian Perdagangan) sejak 2022 -sekarang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Topik:

Kejagung Impor Gula Tom Lembong PPI Kemendag Dirut PT PPI Agus Andiyani