KPK Persilakan KPPU Laporkan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melaporkan hasil investigasi lelang pengadaan jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) atau rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh.
"Bila ada indikasi tindak pidana korupsi silakan melaporkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (21/12/2024).
Tessa menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi apakah KPPU telah menyerahkan laporan terkait kasus tersebut kepada lembaga antirasuah itu. "Saya tidak tahu apakah ada laporan yang masuk terkait itu atau tidak karena tidak ada akses info ke sana," tukasnya.
Sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways Project.
KPPU menduga adanya persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek itu. Sidang perdana yang digelar Jumat (13/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean di kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I (panitia tender) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II (pemenang tender). Investigator Penuntutan menjelaskan sejumlah temuan yang mengarah pada persekongkolan, di antaranya:
1. Terlapor I tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa.
2. Terlapor I tidak melakukan penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan.
3. Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi.
Investigator juga menemukan bahwa Terlapor II tidak layak menjadi pemenang tender karena tidak memenuhi persyaratan modal disetor sebesar Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman sejenis, serta tidak memperoleh nilai atau skor tertinggi dalam proses tender.
Dugaan persekongkolan ini dinilai menghambat atau menutup kesempatan peserta lain untuk menjadi pemenang tender. Seharusnya, pemenang dipilih melalui metode penilaian bentuk, penilaian kualifikasi, dan penilaian responsif.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menduga terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.
Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025, dengan agenda Tanggapan Terlapor terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen
Topik:
KPK KPPU Kereta Cepat Whoosh