Menanti Gelar Perkara Korupsi CSR BI-OJK dan Dorongan Pansus DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2024 17:36 WIB
Logo Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI)
Logo Bank Indonesia (BI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilities (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (BI-OJK).

Sehingga belum ada satupun dinyatakan sebagai tersangka. Namun pada beberapa waktu lalu, KPK sempat menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus yang turut menyeret anggota legislatif.

Teranyar, KPK te;h menggeledah tiga ruangan di Gedung Bank Indonesia, Senin lalu (16/12/2024) dan kantor OJK, Kamis lalu (19/12/2024). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Usai penggeledahan tersebut, KPK segera menggelar perkara. “Pada saatnya nanti, KPK akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa [tersangka] yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip pada Sabtu (21/12/2024).

Sampai saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penelaahan seluruh dokumen dan barang bukti yang disita. Rencananya, tambah dia, penyidik akan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan seluruh alat bukti tersebut.

Hal ini termasuk para pejabat Bank Indonesia dan OJK. Tak terkecuali, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo yang kantornya menjadi salah satu lokasi penggeledahan, Senin lalu.

"Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, mau pun hal-hal lain berkaitan dengan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik; akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya," beber Tessa.

KPK saat ini hanya mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik umum  tanpa keterangan nama tersangka. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang membenarkan ada dua anggota DPR 2019-2024 yang sudah menjadi tersangka.

“Surat perintah penyidikan masih umum; [pejabat BI dan OJK] akan dimintai kerangan sebagai saksi mau pun keterangan-keterangan lain yang perlu didalami,” tukas Tessa.

DPR perlu bentuk pansus

Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas menyatakan bahwa kabar tentang dugaan adanya kader Partai Gerindra di DPR RI yang berpotensi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia menjadi ujian bagi Prabowo Subianto. 

"Prabowo harus membuktikan pernyataannya yang berkomitmen akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Adanya dugaan kader Partai Gerindra terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR BI harus membuat Prabowo semakin mendorong agar kasus tersebut dituntaskan dan di usut secar transparan," jelas Fernando begitu disapa Monitorindonesia.com, Sabtu (21/12/2024).

Presiden Prabowo juga, tegas dia, kembali menata agar penyaluran dana CSR yang dikelola oleh Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara dikelola secara transparan dan selektif agar tidak disalahgunakan. 

"Termasuk dihapuskan atau dilakukan seleksi secara ketat penyaluran dana CSR yang dilakukan melalui para anggota DPR RI," katanya.

Di lain sisi, mendorong DPR membentuk Pansus terkait dengan penyalahgunaan dana CSR BI agar bisa dilakukan pendalaman terkait dengan persoalan tersebut. 

Termasuk DPR dapat merekomendasikan terkait dengan langkah-langkah dalam penataan pengelolaan dana CSR. 

"Diharapkan dengan dibentuknya Pansus oleh DPR dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan upaya untuk intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," tandas Fernando Emas.

Topik:

KPK BI OJK CSR DPR Bank Indonesia