Siapa 'Main Api' di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2024 20:11 WIB
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang disidik KPK memunculkan drama. KPK semula menyebut sudah ada dua tersangka, belakangan membantahnya. (Foto: Ilustrasi BI - OJK - KPK/Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)
Kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI atau Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang disidik KPK memunculkan drama. KPK semula menyebut sudah ada dua tersangka, belakangan membantahnya. (Foto: Ilustrasi BI - OJK - KPK/Dok MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibilities (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2024 lalu. 

Detik-detik terakhir pimpinan KPK dan Dewas berganti, penggeledah dilakukan di Kantor BI, lalu di kantor OJK. 

Kasus ini, klaim KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Lembaga anti rasuah itu semula menyebut sudah ada dua tersangka, belakangan membantahnya. Indikasi/dugaan 'main api' pun menyeruak.

Salah satu indikasinya adalah pernyataan yang bertolak belakang dari dua pejabat KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK itu. Namun, pada kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan dalam kasus ini belum ada tersangka. 

Bantahan atau klarifikasi itu hanya dalam kurun dua hari setelah Rudi menyatakan sudah ada tersangka. “Bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka di situ,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (19/12/2024).

Tessa mengatakan penerbitan sprindik umum dalam kasus CSR BI murni sebagai opsi strategi yang dipilih KPK agar tidak menghambat proses pengusutan.

“Untuk sprindik yang ada nama tersangka juga masih tetap ada. Namun, kembali lagi ada hal-hal tertentu yang dinilai penyelidik, penyidik, pimpinan, maupun struktural untuk perkara ini dibutuhkan surat perintah penyidikan umum terlebih dahulu,” jelas Tessa.

Terkait pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang menyebut sudah ada dua tersangka kasus CSR BI, Tessa mengatakan itu keliru.

“Kemungkinan beliau salah melihat, atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ,” kata Tessa sembari menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam sprindik diterbitkan KPK.

MONITOR JUGA: Hmmm...! KPK Sebut Korupsi CSR BI Belum Ada Tersangkanya

Menurutnya penyidik masih terus menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita saat penggeledahan kantor BI dan OJK. KPK juga akan memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan terkait kasus CSR BI.

Jika saja KPK berani mengusut kasus ini tanpa pandang bulu, bukan tidak mungkin banyak pihak akan terseret. Seperti kasus-kasus korupsi lain, keuntungan tindak pidana korupsi biasanya tidak hanya dinikmati segelintir “pemain lapangan”, tapi juga mengalir kepada aktor-aktor lebih penting yang menutup mata atau bahkan memfasilitasi terjadinya korupsi. 

Selain diduga melibatkan oknum anggota legislatif, kasus ini bisa saja menyeret auditor negara. Namun pernyataan yang bertentangan dari pejabat KPK menjadi sinyal kuat bahwa pengusutan kasus ini belum berjalan sebagaimana mestinya. 

KPK seharusnya segera mengungkap identitas para tersangka dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini. Sikap KPK yang tidak transparan hanya akan memupuk kecurigaan masyarakat, 'jangan-jangan KPK berbalik arah karena aktor penting kasus ini telah merapat ke lingkaran inti kekuasaan'.

Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) menyatakan, masyarakat kini menanti komitmen Presiden Prabowo Subianto, 'jangan hanya omon-omon' saja.

Ramai diberitakan sebelumnya bahwa salah satu tersangka, menurut KPK, berlatar belakang jabatan sebagai anggota DPR. Karena kasus ini terjadi pada 2023; anggota DPR yang dimaksud berada pada periode 2019-2024.

Meski demikian, KPK masih memilih bungkam soal detil identitas para tersangka. Termasuk sejumlah kabar yang menyebut salah satu tersangka tersebut adalah kader Partai Gerindra yang menjadi anggota Komisi XI DPR pada 2019-2024, Heri Gunawan.

"Kabar tentang dugaan adanya kader Partai Gerindra di DPR RI yang berpotensi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia menjadi ujian bagi Prabowo Subianto," menurut Fernando Emas saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (21/12/2024).

Prabowo, tegas dia, harus membuktikan pernyataannya yang berkomitmen akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Adanya dugaan kader Partai Gerindra terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR BI harus membuat Prabowo semakin mendorong agar kasus tersebut dituntaskan dan di usut secara transparan.

Presiden Prabowo juga kembali menata agar penyaluran dana CSR yang dikelola oleh Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara dikelola secara transparan dan selektif agar tidak disalahgunakan. 

"Termasuk dihapuskan atau dilakukan seleksi secara ketat penyaluran dana CSR yang dilakukan melalui para anggota DPR RI," katanya.

Di sisi lain, dia menyatakan, sebaiknya DPR membentuk Pansus terkait dengan penyalahgunaan dana CSR BI agar bisa dilakukan pendalaman terkait dengan persoalan tersebut. Termasuk DPR dapat merekomendasikan terkait dengan langkah-langkah dalam penataan pengelolaan dana CSR. 

"Diharapkan dengan dibentuknya Pansus oleh DPR dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan upaya untuk intervensi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," harap Fernando Emas.

Sementara itu, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Misbakhun menyatakan penggeledahan KPK di Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) lalu merupakan prosedur dari proses hukum yang berlangsung.

MONITOR JUGA: Telusur Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Yayasan di Sukabumi

Misbakhun menyebut, prosedur penggeledahan tersebut harus dihormati sebab dalam rangka penegakan hukum atas kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Terkait dengan penggeledahan KPK di kantor BI itu adalah prosedur dari proses hukum yang harus dihormati dalam rangka penegakan hukum atas kasus yang sedang didalami oleh KPK,” kata Misbakhun, Kamis (19/12/2024) malam.

BI dan OJK buka suara

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi CSR lembaga dipimpinnya.

“Kami mendukung upaya penyidikan dan akan bersikap kooperatif terhadap KPK," ujarnya.

Sementara itu Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi juga menyatakan dukungannya ke KPK mengusut dugaan penyelewengan dana CSR BI dan OJK.

“OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan,” katanya.

Topik:

KPK OJK BI CSR