Waka KPK Fitroh Menyoal Kabar Hasto Tersangka Suap dan OOJ Harun Masiku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Desember 2024 14:27 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto di KPK (Foto: Dok MI)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto di KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto buka suara soal kabar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kasus Harun Masiku. 

Kata dia, pihaknya segera menjelaskan detailnya. "Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya, Selasa (24/12/2024).

Pun Fitroh belum bisa memerinci waktu pastinya. Masyarakat diharap menunggu pengumuman resmi.

Adapun penetapan tersangka untuk Hasto diketahui dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. Cuma Hasto yang jadi tersangka, dari pengembangan perkara yang dilakukan.

Ada dua surat perintah penyidikan atau sprindik terhadap Hasto yakn Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com,  bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024.

Pun KPK menjerat Hasto dengan pasal 5 ayat (1) huruf atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasla 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Topik:

KPK Hasto Harun Masiku