Pakar Hukum Usakti Desak KPK Usut Dana CSR BI Diduga Mengalir ke Parlemen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2024 14:22 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility / CSR) Bank Indonesia (BI).

Kabar terbaru dari Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Satori, bahwa semua anggota dan pimpinan Komisi XI DPR menerima dana CSR itu.

Modus operandi dalam kasus ini adalah dana CSR disalurkan kepada yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Selanjutnya, dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Terisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar begitu disapa Monitorindonesia.com, Senin (30/12/2024) menegaskan bahwa jika memang terbukti bahwa anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR itu, lalu tidak disalurkan kepada peruntukannya, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak memproses hukum.

"Kalau terbukti semua anggota komisi XI DPR terima dana CSR dan tidak disalurkan sebagaimana mestinya atau disalurkan tetapi menguntungkan secara pribadi dirinya, maka semuanya harus diproses hukum KPK sebagai tindakan merugikan keuangan negara sebagai korupsi," jelasnya.

Abdul Fickar pun mendesak KPK agar mengusut dana CSR itu yang diduga mengalir ke Parlemen Senayan.

Menurut Abdul Fickar, dengan pengusutan tuntas ini tentu akan memperbaiki tata kelola penggunaan dana CSR BI dan memulihkan citra Bank Indonesia dari upaya intervensi yang korup.

"Saya berharap KPK dapat menemukan bukti yang cukup adanya intervensi ini,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan penyidik akan menggali setiap informasi yang mendukung pembuktian kasus ini.

“Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” katanya, Senin (30/12/2024).

Pun, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bawah salah satu informasi yang akan didalami dan dikembangkan penyidik adalah keterangan yang diperoleh dari para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Penyidik KPK juga akan terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan didalami pengetahuannya terkait perkara tersebut.

“Akan didalami penyidik keterangannya dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” kata Tessa.

Salah satu saksi terbaru yang diperiksa penyidik terkait perkara tersebut adalah Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (27/12/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

Usai diperiksa, Heri Gunawan menerangkan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bahwa program CSR tersebut adalah mitra kerja sama DPR RI namun tidak menjelaskan secara detail.

“Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik saja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” ujar Heri.

Heri juga tidak menampik jika penyidik KPK juga mengonfirmasi soal peran anggota DPR RI lainnya terkait penyidikan tersebut. “Semua, semua, kan sebagai mitra. Biar pihak KPK yang nanti menjelaskan. Itu sudah masuk materi, enggak enak saya,” tuturnya.

Sedangkan Anggota DPR Satori menerangkan dirinya diperiksa penyidik soal peran anggota Komisi XI DPR RI dalam pengelolaan dana CSR BI.

“Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” ujarnya.

Satori juga membantah adanya aliran uang terkait kasus CSR BI ke anggota DPR RI. “Enggak ada, enggak ada uang suap itu, enggak ada,” tuturnya.

Namun Satori menerangkan bahwa dana CSR tersebut memang digunakan untuk kegiatan sosialisasi program di daerah pemilihan (dapil) dan anggaran tersebut digunakan oleh semua anggota Komisi XI DPR RI

“Program ya, programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Misbakhun Klaim Anggota Komisi XI DPR hanya Saksi Penyaluran Dana CSR BI, selengkapnya di sini

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).

“Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.

Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

“Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” tukasnya.

Topik:

DPR KPK BI OJK CSR