Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 Mei 2024 11:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya masih menunggu hasil visum terkait kasus dugaan pelecehan, yang dilakukan oleh Rektor non aktif Universitas Pancasila (UP) ETH (72) terhadap RZ dan DF.
 
"Hasil visum dan psikologi belum keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
 
Namun, Ade Ary belum bisa memastikan kapan hasil visum tersebut keluar.
  
Sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73) menjalani pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (22/3/2024).
 
ETH yang didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied, tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah sempat mendatangi ruangan Sentral Visum dan Medikolegal, ETH dan kuasa hukumnya pun menuju ke Poli Jiwa.
 
ETH menjalani pemeriksaan Visum et Psikiatrikum atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual, yakni pelapor berinisial RZ dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan pelapor berinisial DF dengan  Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
 
VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
 
Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
 
Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH (72).
 
ETH sendiri dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).