Tawar-menawar Rp 12 Miliar WTP Kementan Era SYL: Pintu Masuk KPK Periksa Semua Pemberian WTP BPK ke Kementerian!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Mei 2024 12:47 WIB
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
BPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali menjadi sorotan usai oknum auditornya menyeruak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta soal kasus dugaan korupsi di Kementan yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo (SYL), Rabu (8/5/2024) lalu. 

Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan itu, yaitu SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam sidang itu, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto dihadirkan sebagai saksi membeberkan Kementan diminta uang Rp 12 miliar oleh oknum auditor BPK demi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Oknum auditor BPK yang disebutkan Hermanto adalah Victor dan Haerul Saleh.

Namun terkait hal ini, dalam keterangan resmi BPK menyampaikan dalam setiap pelaksanaan tugas pihaknya berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme. Jika ada kasus pelanggaran integritas, hal itu disebut dilakukan oleh oknum yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," kata BPK, Jumat (10/5/2024).

BPK menyebut akan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan," jelasnya.

Saat ini BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Dugaan tawar-menawar dari auditor BPK agar Kementan era SYL mendapat predikat WTP itu terus disoroti para pengamat hukum. Kurnia Zakaria, misalnya.

Dia menilai, bahwa WTP itu positif bagi instrasi, misalnya Kementan itu. Karena dinilai kinerjanya baik dan bersih dari segi laporan keuangan. Maka wajar, kata dia, kesaksian Hermanto itu dapat menebalkan kecurigaan publik bahwa predikat WTP dapat diperjualbelikan dengan praktik suap. 

"Fakta persidangan kasus SYL ini bukti bahwa WTP hanya formalitas dan sering berbeda dengan realitasnya. TIoh dia menyebut ada temuan BPK soal pelaksaan proyek food estate, tapi dengan diduga diguyur Rp 12 miliar itu sebagai 'pelicin' Kementan bisa dapat predikat WTP itu," kata Kurnia saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (10/5/2024).

Kurnia menambahkan bahwa, kesaksian Hermanto tersebut juga hendaknya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa semua pemberian status WTP kepada kementerian atau lembaga negara non kementerian. Dan teruntuk KPK, tidak ada alasan juga untuk tidak memeriksa dan menyeret dua oknum auditor BPK itu ke meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kurnia Zakaria
Kurnia Zakaria (Foto: Dok MI/Aswan)

"Agar jelas, apakah benar dua nama itu kecipratan uang milair rupiah itu, maka harus dilakukan pemeriksaan. Jika benar dan memenuhi dua alat bukti maka dapat ditersangkakan," tuturnya.

Di lain sisi, Kurnia juga menyoroti oknum pimpinan dan anggota BPK acap kali tersandung kasus dugaan rasuah. Dia mendesak bersih-bersih di lingkungan lembaga auditor negara itu. "Harus dibersihkan nih mereka yang menjabat di BPK, apalagi yang terafiliasi poilitik. Dan seharusnya jadi perhatian DPR saat proses seleksi," katanya menandaskan.

Penting diketahui bahwa, sudah banyak oknum BPK yang tersandung kasus dugaan korupsi. Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, setidaknya ada tujuh pimpinan dan anggota BPK yang terjerat, adalah sebagai berikut:

1. Patrice Lumumba Sihombing
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing resmi menjadi tersangka penerima suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Patrice menjabat sebagai Kepala BPK Papua Barat sejak Agustus 2022. Ia menggantikan Kepala BPK sebelumnya yakni Muhammad Abidin. Sebelum menjadi Kepala BPK Papua Barat, ia pernah menjadi Kepala Subauditorat Sulawesi Tenggara.

Ia juga sempat menjadi Sub Auditorat Kepala BPK Papua. Tak hanya itu, Patrice tercatat pernah bertugas di BPK Kalimantan Barat sebagai Sub Auditorat Kepala BPK dan Kepala Sub Auditorat Kalimantan Barat 1.

2. Abu Hanifa
Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa jadi salah satu di antara pihak yang menjadi tersangka kasus suap Pj Bupati Sorong.

Sebelum bertugas di BPK Papua Barat, ia menjabat sebagai Pemeriksa Muda Auditorat Utama Keuangan Negara 1.

3. David Patasaung
Bersama dengan Abu Hanifa dan Patrice Lumumba Sihombing, David Patasaung juga menjadi tersangka kasus suap Pj Bupati Sorong.

Sebelum bertugas di BPK Papua Barat, David merupakan Pemeriksa Ahli Muda di BPK Sulawesi Barat. Selain itu ia juga sempat menjadi pemeriksa pertama Auditor Utama Keuangan Negara BPK RI.

Sebagai penerima suap mereka bertiga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi senyap pertengahan November 2023 lalu, tim Komisi Pemberantasan (KPK) menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

4. Anggota BPK Achsanul Qosasi
Tak hanya kasus di Sorong, unsur BPK juga terlibat dalam kasus korupsi berskala nasional. Masih di November ini, Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo kala itu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

5. Rizal Djalil
Pada 2021, mantan anggota IV BPK Rizal Djalil divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rizal dinilai terbukti menerima S$100 ribu atau sekitar Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Rizal disebut telah mengupayakan PT Minarta menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rizal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

6. Ali Sadli
Pada 2018, Jaksa Penuntut Umum menuntut auditor BPK Ali Sadli 10 tahun penjara dan dengan Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Ali dinilai terbukti menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Ali juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta subsidier satu tahun kurungan. Jaksa menyatakan perbuatan Ali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu Ali dinilai sengaja memanfaatkan jabatan untuk memperoleh kekayaan bagi diri sendiri, keluarga, dan orang lain. Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan sikap Ali yang mengakui menerima uang, untuk meringankan tuntutan.

Dalam perkara ini, Ali didakwa menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kemendes terkait opini perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain suap, jaksa juga mendakwa Ali menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi itu diduga disamarkan dalam berbagai aset untuk menutupi asal-usulnya.

7. Rochmadi Saptogiri
Dalam kasus yang sama dengan Ali, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier empat bulan kurungan pada mantan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa menerima suap bersama auditor BPK Ali Sadli sebesar Rp240 juta dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Suap itu diduga terkait pemberian opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain menerima suap, jaksa juga mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp3,5 miliar. Uang itu digunakan Rochmadi untuk membeli sebidang tanah kavling seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence KE/1-15, Bintaro, Tangerang dari PT Jaya Real Property dalam kurun waktu 2014.

Topik:

BPK WTP KPK Kementan