Oknum Auditor BPK Palak Kementan Miliaran Rupiah! Berani Nggak KPK Tangkap Victor dan Haerul Saleh?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 09:59 WIB
Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto sebut oknum auditor BPK palak Kementan dengan nilai miliaran rupiah (Foto: Ist)
Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto sebut oknum auditor BPK palak Kementan dengan nilai miliaran rupiah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian pada era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK selama 7 kali beruntun, yakni mulai dari 2016 hingga 2022.

Pemberian tersebut menimbulkan kecurigaan adanya permainan jual-beli opini WTP. Pasalnya, SYL menjadi terdakwa kasus korupsi di lingkungan kementeriannya.

Berdasarkan fakta persidangan saksi mengungkap dugaan permintaan uang sebanyak Rp 12 miliar dari auditor BPK kepada Kementan untuk mendapatkan status opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang terganjal akibat temuan pada proyek “food estate”.

Nama anggota BPK yang disebut itu ialah Victor selaku auditor BPK dan atasannya bernama Haerul Saleh. Haerul Saleh merupakan Anggota IV BPK.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio tegas menyatakan bahwa perkara suap jual beli status opini wajar tanpa pengecualian atau WTP bukan baru kali ini terjadi. Itu terjadi akibat ada kebutuhan. Sudah jadi kebiasaan karena biasanya masing-masing instansi sudah menganggarkan untuk itu alias uang pelicin.

"WTP itu bukan barang baru, sudah lama terjadi dan patut diduga itu terjadi, bukan barang baru lah itu, bukan yang aneh, karena di BPK banyak politisi," kata Agus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Selasa (14/5/2024).

Atas kesaksian saksi dalam sidang kasus ini, PPATK didesak menelusuri transaksi keuangan para auditor BPK hingga pada pimpinannya. Namun Agus ragu dengan keberanian PPATK dan aparat penegak hukum lainnya.

"Masalahnya, berani nggak aparat penegak hukumnya? karena itu bukan barang baru. Jika ini diduga benar ya ditangkap saja atau diurus saja. Berani juga nggak KPK buka penyidikan baru lagi, silakan dilidik saja," tutur Agus.

Agus mengatakan dugaan permintaan uang itu menandakan transaksi gelap di lingkup kementerian belum dihentikan. Maka dia meminta KPK segera mengusut semua pihak yang diduga menerima uang dari terdakwa Syahrul termasuk ke BPK itu.

Agus Pambagio: Tak Masalah dengan Hibah Pengawasannya, Tingkatkan Bila Perlu Sadap dan OTT
Agus Pambagio (Foto: Dok MI/Ist/Pribadi)

"Harus dihadirkan di pengadilan, kalau memang dicari ujungnya sampai selesai, ya dipanggil dua oknum auditor BPK itu. Berani nggak ini dituntaskan, semua sudah disebut oleh saksi ya sudah lakukan pemeriksaan, itu hakim berani nggak? Kalau nggak ya, kita enjoy life saja sampai kita mati ya kan, udah parah kita mau diapain lagi," cetusnya.

Menurut Agus, seharusnya penanganan kasus korupsi memang lebih mudah melalui operasi tangkap tangan. Sebab, melalui penangkapan itu mudah bagi penyidik untuk melakukan konstruksi kasus untuk sampai siap diajukan ke persidangan. 

"OTT itu cara mudah nangkap koruptor, kalau tidak ya berkelitnya banyak karena pembagiannya merata, jadi aman," katanya melanjutkan.

Di sisi lain, Agus menilai praktik korupsi salah satunya dipicu oleh rumitnya sistem dan mahalnya ongkos politik.

"Pemilihan pimpinan BPK dan anggota BPK itu nggak ada yang gratis, itu kan bentukan DPR kan. Emangnya itu gratis? di sini nggak ada yang gratis apalagi soal posisi jabatan nggak ada yang gratis. Makanya nggak sembuh-sembuh, duit haram dikasi makan anaknya-anaknya. jadi anak anaknya maling juga sama saja," bebernya.

"Sekarang anak muda kan nyolong juga, apa yang kita harapkan, jadi semua jabatan itu ada hepengnya tidak ada yang gratis. Sekarang aparat penegak hukum suruh beresin. Bagaiman bisa nyapu lantai kotor kalau sapunya kotor," tandas Agus.

Dalam persidangan kemarin terungkap, auditor BPK disebut meminta uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo mendapatkan predikat WTP.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Hermanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu mantan Mentan SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan yang dilakukan BPK. Hermanto mengaku bahwa pihaknya mendapatkan WTP dari BPK saat dirinya menjabat sebagai Sesditjen PSP.

“Itu pada akhirnya opini yang diterbitkan BPK, sepengetahuan saksi?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

“Sepengetahuan saya WTP,” jawab Hermanto.

Lebih lanjut, jaksa KPK mendalami pengetahuan Hermanto soal sosok Haerul Saleh dan Victor. Hermanto mengakui mengenal Haerul Saleh, yang merupakan Anggota IV BPK.

Hermanto menjelaskan bahwa ada temuan BPK terkait pengelolaan anggaran Food Estate di Kementan. Dia menyebut temuan soal Food Estate itu tidak banyak namun mencakup nilai anggaran yang besar.

Hermanto menjelaskan bahwa saat itu BPK menemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi. Kementan pun diberi kesempatan untuk melengkapinya.

Jaksa lantas bertanya apakah ada permintaan dari BPK terkait pemberian opini. Hermanto tak membantah adanya permintaan uang dari pihak BPK agar Kementan mendapat WTP.

Hermanto juga mengaku tidak mengetahui proses penyerahan uang tersebut kepada auditor BPK. Namun, kata dia, auditor bernama Victor itu sempat menagih kekurangan uang tersebut.

Hermanto mengatakan uang Rp5 miliar untuk auditor BPK itu diurus oleh Muhammad Hatta. Dia bilang Muhammad Hatta mendapakan uang itu dari salah satu vendor proyek di Kementan.

Namun, Hermanto mengaku tak mengetahui sosok vendor yang memberikan yang kepada Hatta itu. Yang jelas, setelah pemberian uang keluarlah predikat WTP dari BPK.

Janji BPK
BPK menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas setiap auditor yang terbukti melakukan tindakan tersebut. “Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” tulis BPK dalam siaran pers pada Jumat (10/5/2024). 

BPK menghormati proses persidangan yang menguak adanya dugaan praktik jual beli, untuk pelabelan WTP terhadap laporan keuangan kementerian/lembaga. 

Namun, BPK tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, selama dugaan tindakan meminta atau menerima suap itu belum terbukti secara hukum. 

“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” kata BPK. 

BPK mengeklaim bahwa proses audit laporan keuangan yang dilakukan selama ini sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan. “Serta dilakukan review mutu berjenjang, yakni quality control dan quality assurance,” demikian BPK.

Diketahui, Jaksa KPK telah mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta melakukan pemerasan terhadap pejabat dan direktorat di Kementan. Mereka didakwa menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp44,54 miliar selama periode 2020-2023. Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp40,64 miliar pada periode yang sama.

Topik:

KPK BPK Kementan