Korupsi Laporan Keuangan Fiktif Rp 1,9 Miliar, 2 Eks Pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang Dijebloskan ke Tahanan, Insial AB dan RSAK
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![Korupsi Laporan Keuangan Fiktif Rp 1,9 Miliar, 2 Eks Pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang Dijebloskan ke Tahanan, Insial AB dan RSAK Ilustrasi tahanan diborgol (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-laporan-keuangan-fiktif-rp-19-miliar-2-eks-pejabat-pt-telkom-akses-regional-tangerang-dijebloskan-ke-tahanan-insial-ab-dan-rsak.webp)
Kota Tangerang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan dua eks pejabat PT Telkom Akses Regional Tangerang dengan inisial AB dan RSAK sebagai tersangka dalam kasus korupsi laporan keuangan fiktif.
Kedua mantan pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan audit keuangan untuk proyek belanja alat dan sarana kerja.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar.
"Kasus ini diketahui berawal ketika PT Telkom memerima laporan keuangan dari Akses Regional Tangerang," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Dewa Arya Lanang, Kamis (30/5/2024).
Laporan tersebut menunjukkan posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang.
Hal itu terjadi karena terdapat jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata di sistem.
Atas temuan tersebut, dilakukan investigasi sejak Januari 2021 hingga April 2022.
Hasil dari investigasi, diperoleh data pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai.
Tagihan dari mitra lebih besar dari data pemesanan pekerjaan. Ini mengakibatkan laporan keuangan PT Telkom Akses menjadi minus.
"Dari sini diketahui terdapat oknum di dalam PT Telkom Akses melakukan manipulasi data tagihan," ungkapnya.
Dengan begitu, kedua tersangka yang berinisial AB dan RSAK diperiksa.
Hasil dari pemeriksaan kedua orang yang merupakan manajer di PT Telkom Akses Regional Tangerang dijebloskan ke dalam tahanan Kejari Kota Tangerang.
"Modus operandi yang mereka lakukan yaitu secara bersama-sama melakukan penagihkan pekerjaan fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom Akses," ujarnya. Data pekerjaan fiktif tersebut sengaja mereka lakukan dengan mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses.
Ketika dilakukan rekonsiliasi, terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut benar dan dapat ditagih oleh para mitra.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, core bisnis PT Telkom Akses bergerak di bidang instalasi jaringan internet. Salah satunya ialah pemasangan Indihome.
Untuk mempermudah pekerjaannya PT Telkom Akses menggunakan pihak ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
12 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
18 jam yang lalu
![Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu! Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-kelautan-dan-perikanan-republik-indonesia-sakti-wahyu-trenggono-memenuhi-panggilan-penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-untuk-diperiksa-sebagai-saksi-jumat-2672024.webp)
Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu!
20 jam yang lalu
![KPK Sedang Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono soal Korupsi Telkom, Masuk Lewat Pintu Belakang! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-periksa-menteri-kp.webp)
KPK Sedang Periksa Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono soal Korupsi Telkom, Masuk Lewat Pintu Belakang!
21 jam yang lalu
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB