Komisi VI Minta Kejagung Tindaklanjuti Indikasi Kerugian Negara Senilai Rp 371,83 Miliar di PT Indofarma

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Juni 2024 15:31 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina (Foto: Ist)
Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina, mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera menindaklanjuti temuan indikasi kerugian negara sebesar ratusan miliar di PT Indofarma Tbk (INAF).

Untuk diketahui, per tanggal 20 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terhadap PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya kepada Kejagung. 

Pada laporan tersebut mengungkapkan adanya indikasi pidana dalam laporan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 371,83 miliar.

“Saya berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti temuan ini dengan serius untuk menjaga integritas keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).

Kata Nevy, kasus ini semestinya menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk memperbaiki implementasi aturan Good Corporate Governance (GCG) dan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).

Karena berdasarkan BUMN pada 21 Mei lalu, disebutkan adanya permasalahan keuangan Indofarma yang dipicu oleh anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM), yang tidak menyetorkan dana sebesar Rp470 miliar dari hasil penjualan produk-produknya.

“Kondisi ini mengakibatkan Indofarma kesulitan membayar gaji karyawan, yang sejak tahun 2023 ditanggung oleh induk perusahaannya, Biofarma. Namun, Biofarma kini mulai membatasi pembayaran tersebut. Kasihan para karyawan yang sudah bekerja, tapi belum mendapat haknya,” sesal dia. 

Politisi fraksi PKS ini merujuk pada laporan keuangan PT Indofarma Tbk, kinerja keuangan BUMN ini menunjukkan tren negatif. Pada tahun 2020, perusahaan masih mencatat laba sebesar Rp27,58 miliar.

Namun, pada tahun 2021, Indofarma mengalami kerugian Rp37,58 miliar dan pada tahun 2022 kerugian tersebut membengkak hingga Rp428,46 miliar.

Sedang, hingga September 2023, kerugian tercatat mencapai Rp 191,69 miliar, salah satunya disebabkan oleh menurunnya penjualan obat generik yang diproduksi perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka, PT Indofarma Tbk diwajibkan untuk memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait potensi kecurangan atau fraud yang terjadi,"

“Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa pelaku penyimpangan mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambah Nevi menegaskan. 

Sebab itu, ia mendorong adanya kerja sama antara BPK, Kejagung dan Kementerian BUMN untuk menyelesaikan kasus ini. 

“Saya berharap agar investigasi dan penegakan hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel. Kami di DPR juga mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan demi menjaga keuangan negara,” demikian Nevi.