KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Putusan Batas Usia Pilkada
![Firmansyah Nugroho](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/TVU66W3zyfILlRH2O8r4D6dFn1igEvbgEGijYQgi.jpg )
![Komisi Yudisial Komisi Yudisial (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-yudisial.webp)
Jakarta, MI - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik pada majelis hakim Mahkamah Agung yang mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia calon peserta Pilkada Serentak 2024.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, lembaganya memang tak berwenang untuk melakukan intervensi terhadap isi dan pertimbangan hakim dalam sebuah putusan.
Hal ini berarti, KY tak bisa memberikan tekanan kepada MA untuk mengevaluasi putusan yang kontroversial tersebut.
Meski demikian, menurut Mukti, Komisi Yudisial sebagai lembaga penjaga marwah hakim memberikan perhatian pada setiap produk putusan yang menjadi polemik di masyarakat. Terutama, putusan kasasi pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) terhadap PKPU nomor 9 tahun 2020.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil," ujar Mukti, Minggu (2/6/2024).
Menurut dia, KY akan berfokus pada potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat proses sidang hingga putusan tersebut.
Dia menilai, hakim seharusnya menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada.
Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
Sedangkan, Yulius cs mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.
Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU.
Akan tetapi, kini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur karena sudah genap 30 tahun saat menang dan dilantik.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Sunarto enggan berkomentar tentang langkap KY yang mengklaim akan memeriksa para hakim agung. Menurut dia, setiap hakim memiliki independensi dalam membuat putusan pada perkara yang ditangani.
"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas," kata Sunarto. "Saya tidak ada komentar [soal sikap KY]."
![Rapimnas Pemuda Katolik, Pemilu Selesai, Lanjutkan Kolaborasi Program Konkret untuk Rakyat Stefanus Gusma (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/stefanus-asat-gusma.webp)
Rapimnas Pemuda Katolik, Pemilu Selesai, Lanjutkan Kolaborasi Program Konkret untuk Rakyat
14 jam yang lalu
![Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/trunoyudo.webp)
Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas, Polri: Ada Makanan dan Minuman Gratis
1 Juli 2024 09:10 WIB
![2.959 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Pesta Rakyat di Monas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Kawasan Patung Kuda. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-kapolres-metro-jakarta-pusat-kombes-polisi-susatyo-purnomo-condro.webp)
2.959 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Pesta Rakyat di Monas
30 Juni 2024 23:15 WIB
![Komisi III Sebut Sebanyak 82 Wakil Rakyat di Senayan Terlibat Judi Online Gedung DPR RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-dpr-4.webp)
Komisi III Sebut Sebanyak 82 Wakil Rakyat di Senayan Terlibat Judi Online
27 Juni 2024 21:11 WIB
![KY Bakal Periksa 3 Hakim Kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono Komisi Yudisial (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-yudisial.webp)
KY Bakal Periksa 3 Hakim Kasus Gazalba Saleh: Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh dan Sukartono
26 Juni 2024 18:06 WIB