KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Putusan Batas Usia Pilkada

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 2 Juni 2024 14:58 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Yudisial (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik pada majelis hakim Mahkamah Agung yang mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia calon peserta Pilkada Serentak 2024.

Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, lembaganya memang tak berwenang untuk melakukan intervensi terhadap isi dan pertimbangan hakim dalam sebuah putusan. 

Hal ini berarti, KY tak bisa memberikan tekanan kepada MA untuk mengevaluasi putusan yang kontroversial tersebut.

Meski demikian, menurut Mukti, Komisi Yudisial sebagai lembaga penjaga marwah hakim memberikan perhatian pada setiap produk putusan yang menjadi polemik di masyarakat. Terutama, putusan kasasi pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) terhadap PKPU nomor 9 tahun 2020.

"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil," ujar Mukti, Minggu (2/6/2024).

Menurut dia, KY akan berfokus pada potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat proses sidang hingga putusan tersebut. 

Dia menilai, hakim seharusnya menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
 "KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada. 

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan, Yulius cs mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.

Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU.

Akan tetapi, kini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur karena sudah genap 30 tahun saat menang dan dilantik. 

Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Sunarto enggan berkomentar tentang langkap KY yang mengklaim akan memeriksa para hakim agung. Menurut dia, setiap hakim memiliki independensi dalam membuat putusan pada perkara yang ditangani.

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas," kata Sunarto. "Saya tidak ada komentar [soal sikap KY]."