Bendum NasDem Sahroni Dihadirkan di Sidang SYL, Fakta Apa Lagi akan Terungkap?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Juni 2024 11:10 WIB
Ahmad Sahroni, Bendum NasDem usai diperiksa KPK (Foto: Istimewa)
Ahmad Sahroni, Bendum NasDem usai diperiksa KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Bendahara umum partai NasDem, Ahmad Sahroni bakal dihadirkan kembali sebagai saksi untuk sidang gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain kemudian Jaksa KPK kembali bersurat untuk memanggilnya. "Dari temen-temen JPU memang betul besok dihadirkan saksi pak Ahmad Sahroni gitu ya, yang sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi di luar berkas perkara, tapi yang bersangkutan mengofirmasi tidak bisa hadir. Sehingga hadir besok hari Rabu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/6/2024).

Kehadiran Sahroni dimuka persidangan sebetulnya saksi di luar berkas perkara SYL. Dia juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk diminta pengembalian sejumlah uang ke partai NasDem.

Selain Bendum NasDem itu, Jaksa KPK juga akan menghadirkan anak SYL, Indira Chuanda Thita Syahrul. Dia merupakan ketua umum organisasi sayap kanan NasDem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati. 

Lalu beberapa saksi lainnya yakni seorang General Manager dari Radio Prambors Dhirgaraya S Santo. Serta dua agen travel diantaranya Maktour Travel dan Suita Travel.

Kedua travel tersebut merupakan agensi yang sempat mengurus perjalanan dinas SYL beserta keluarganya seperti ke Arab Saudi hingga ke Eropa lalu biayanya dibebankan ke para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada sidang sebelumnya, begitu banyak fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakpus itu. Mulai dari dugaan 'pemalakan' oknum BPK agar Kementan WTP hingga pembiayaan umrah keluarga SYL menggunakan duit Kementan. Kini publik menantikan fakta apa lagi yang akan terungkap pada sidang kali ini.