Harta Kekayaan Dirut Inalum Danny Praditya Naik 300 Persen, Kini Dicekal KPK
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Danny Praditya terkait dengan kasus dugaan korupsi di perusahaan gas negara (PGN).
Pencegahan dilakukan, guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan informasi dalam kasus ini.
"Tim Penyidik KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan di periksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Minggu (9/6/2024).
Harta kekayaan Danny Praditya
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Danny Praditya, saat menjabat Direktur Komersial PGN hanya Rp 19 miliar. Namun, begitu jadi Dirut Inalum melonjak menjadi Rp 52.865 miliar.
Kekayaan itu, ia laporkan pada 31 Maret 2023. Dalam laporan tersebut, Danny memiliki tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 17.575.000.000.
Ia memiliki 6 aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Tangerang Selatan, Sleman, dan Bogor.
Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 7 unit mobil, dan 3 Motor dengan total senilai Rp 1.922.000.000.
Danny tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.348.000.000. Surat berharga senilai Rp 1.490.783.844. Sementara aset berupa kas dan setara kas Rp 22.540.618.987.
Kemudian harta lainnya Rp 6.220.093.809. Dalam LHKPN, ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.230.950.549.
Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Danny Praditya yang tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 52.865.546.091 (Rp 52.865 miliar).
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
22 jam yang lalu
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya
26 Juli 2024 16:55 WIB
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB