Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Erawati Mangkir dari Pemeriksaan KPK soal Korupsi ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Januari 2025 10:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Erawati, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (7/1/2025).

Dia merupakan saksi dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Saksi E tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

KPK menyayangkan sikap tidak kooperatif tersebut. Erawati bakal dipanggil ulang oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.

"Namun, waktu pastinya belum bisa disampaikan kepada publik saat ini," tandas Tessa.

KPK mengusut lebih jauh kasus korupsi di ASDP.

Ada pihak-pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.

KPK telah menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP dari PT Jembatan Nusantara.

Topik:

KPK ASDP