Guntur dan Connie Jangan Koar-koar Doang soal Aib Pejabat, KPK: Bawa Saja ke Sini!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2025 14:41 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Istimewa)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menitipkan dokumen berisi aib sejumlah pejabat negara kepada pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. 

Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK menegaskan, jika Connie mempunyai bukti atau dokumen itu bawa saja di KPK.

"Kalau itu memang dokumen terkait dengan perkara yang sedang kita tangani. Dibawa saja ke sini. Dibawa saja ke sini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (9/1/2025). 

Penyidik, tambah Asep, nantinya bisa menyandingkan dokumen tersebut dengan dokumen yang dimiliki. "Kalau punya misalkan dokumen untuk men-challenge. Bawa. Tunjukkan kepada kita bahwa misalkan dokumen-dokumen tidak benar. Ini buktinya," tegasnya. 

Connie sebelumnya membenarkan menyimpan sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri. 

Dokumen itu disebut dititipkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. "Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan," kata Connie, Senin (30/12/2024). 

Melalui unggahan pada Instagram pada 3 hari lalu, Connie yang saat ini menjadi Guru Besar Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan. Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia. 

Juru Bicara PDI-P Guntur Romli juga berkoar-koar pasca Hasto ditersangkakan. Bahwa Guntur mengklaim bahwa dokumen dan video yang dimiliki Hasto mencakup skandal korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta penggunaan alat negara untuk kepentingan politik pribadi para petinggi negara. 

“Jadi membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum, kemudian penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa. Kemudian bukti-bukti perpanjangan 3 periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum dan lain-lain,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 24 Desember 2024 lalu.

Setyo menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," kata Setyo.

Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron.

Topik:

KPK PDIP Hasto Harun Masiku