Agung Sedayu dan Gerombolannya Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Dalang Pagar Laut 30,16 Km

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 18:16 WIB
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni (tengah) di Bareskrim Polri, Jumat (17/1/2025)
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni (tengah) di Bareskrim Polri, Jumat (17/1/2025)

Jakarta, MI - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah melaporkan PT Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan. ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (17/1/2025). 

Dalam laporannya, Muhammadiyah mengadukan Agung Sedayu Group lantaran disebut sebagai dalang pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten

Setidaknya ada sembilan nama yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar laut ilegal ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan dugaan keterlibatan Agung Sedayu Group dalam kasus pagar laut ilegal terungkap melalui sebuah video viral yang beredar di media sosial.

Video, kata dia, turut dilampirkan sebagai salah satu bukti dalam aduan ke Bareskrim Polri. Dia mengatakan, video itu menunjukkan seorang pekerja pekerja bambu yang mengakui, tindakan yang ia lakukan atas perintah dari Agung Sedayu Group.

"Itu terjadi di daerah Kronjo jadi ada orang yang menanyakan ini dari mana, untuk apa? Dan dia tanya ini dari Agung Sedayu? Dia menjawab 'iya'. Jadi terkonfirmasi bahwa pagar bambu ini tidak misterius, tapi jelas ada. Ada pekerjanya, ada yang membiayai. Jadi PT Agung Sedayu sebagai badan hukum saya kira perlu dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri," katanya di Bareskrim Polri.

Adapun nama-nama pihak lain yang turut diserahkan kepada pihak kepolisian, antara lain: Ali Hanafi Wijaya. Diduga pula dia bukan hanya terkait dengan kasus pemagaran laut, tetapi juga dengan isu pembebasan lahan yang dinilai sangat intimidatif. 

Harga pembebasan lahan yang ditawarkan bahkan disebut sangat rendah, hanya sekitar Rp50.000 per meter. Kemudian Engcun alias Gojali, orang juga terkenal dekat dengan Ali Hanafi. Selain itu ada juga Mandor Memet yang disebut Gufroni sebagai pelaksana di lapangan untuk mempekerjakan pekerja bambu.

"Jadi ini satu tim, Mandor Memet yang di lapangan, kemudian difasilitasi oleh Engcun alias Gojali, kemudian soal pendanaan dan struktur oleh Ali Hanafi. Tinggal dikonfirmasi, mudah-mudahan itu benar adanya," jelas Gufroni.

BACA JUGA: Aset ID FOOD Rp 3,32 T Hilang, Ini Jejak Korupsi di Lumbung Pangan

Tak hanya itu, Arsin Kepala Desa Kohot, kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, juga diduga terlibat dalam aktifitas pemagaran laut. Kemudian Sandi Martapraja, yang mengklaim pemagaran bambu ini adalah swadaya, dalam rangka mencegah abrasi.

Namun, Gufroni meyakini Sandi bukan pelaku utama. Dia hanyalah orang yang disuruh, dan dijadikan semacam tameng atau pasang badan untuk pelaku sesungguhnya. Selain Sandi, ada Tarsin yang juga di cap sebagai orang suruhan.

Gufroni menegaskan bahwa nama-nama yang diadukan merupakan hasil temuan dari sejumlah video yang beredar di media sosial. "Kami menduga, orang-orang yang muncul atau disebut dalam video tersebut memiliki keterlibatan dalam pembangunan pagar laut ini. Jadi yang kami sebutkan adalah bersumber dari sosial media. Jadi supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam, karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang," bebernya.

Sebelumnya masyarakat menemukan pagar laut sepanjang 30,16 km di sepanjang tepi laut Tangerang.Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti pertama kali mendapatkan informasi ini pada 14 Agustus 2024. 

DKP Banten langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu kurang lebih 7 km. Menurut Eli, pada 4 - 5 September 2024, DKP bersama dengan Polsus dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP serta tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat. 

Pada 5 September 2024, DKP membagi dua tim langsung terjun ke lokasi dan ada lagi yang berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala. Informasi yang didapatkan menunjukkan tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun desa terkait pemagaran laut di daerah itu. 

Namun belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran ini. Pada 18 September 2024, DKP kembali melakukan patroli dengan melibatkan dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI. 

Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

Kini pagar laut itu dikabarkan akan dibongkar warga setempat. Sementara Kementerian Kelautan dan perikanan atau KKP menyatakan terima kasih dan mendukungnya.

Topik:

Pagar Laut bareskrim polri Agung Sedayu Group