Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2025 22:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kerugian negara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 mencapai Rp578 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya ditentukan sebesar kurang lebih Rp400 miliar. 

Terlebih, setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus ini yang seluruhnya merupakan pihak swasta.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp578.105.411.622,47. Itu penghitungannya. Seiring dengan perkembangan dan terus di-update oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, setelah ada penetapan tersangka perusahaan ini, masuk semua ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar dan ini sudah final,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Menurut dia, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tersangka dengan memperhitungkan kerugian keuangan negara terlebih dahulu. “Dulu sudah pernah saya sampaikan bahwa tentang penetapan tersangka itu tentu sudah ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tersangka baru

Kejagung baru saja menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) itu.

Mereka merupakan direktur hingga direktur utama (dirut) di masing-masing perusahaan, yakni:

1. Direktur Utama PT Angels Product (AP), TWN

2. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), WN

3. Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya (SUJ), AS

4. Direktur Utama PT Medang Sugar Industri (MSI), IS

5. Direktur PT Makassar Tene (MT), PSEP 

6. Direktur PT Duta Segar Internasional (DSI), HAT

7. Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB

8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), HFH 

9. Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), ES

"Jadi sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar, Abdul Qohar, Senin (20/1/2025) malam.

Menurut Abdul, sebagian besar tersangka ditetapkan dengan alasan sudah berkonsolidasi untuk menentukan merekalah yang akan menjalankan impor gula. Pertemuan mereka berlangsung di kawasan SCBD sebanyak 4 kali. 

"Untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Adapun dari sembilan orang tersangka tersebut, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih diburu keberadaannya.

"Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut dan hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan ASB. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui dimana mereka," tandas Qohar.

Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Topik:

Kejagung Korupsi Impor Gula Tom Lembong