KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina-Telkom

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2025 12:53 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) Tahun 2018-2023. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024 lalu.

Dugaan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan proyek di PT Telkom (TLKM) yang digunakan untuk PT Pertamina. "Sudah ada tersangka. Namun belum bisa disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (21/1/2025).

Dalam pengutusan kasus ini, beberapa saksi dari pihak Pertamina dan Telkom sudah dipanggil KPK pada Senin (20/1/2025) kemarin.

Adalah Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Periode 2018-2020, Aily Sutedja.

Kemudian, VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina (Persero), Anton Trienda; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Aribawa; Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020, Asrul Sani; Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019, Benny Antoro; Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan.

"Saksi didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina," jelas Tessa.

Dari 9 saksi itu, 2 diantaranya mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Adalah VP Sales Enterprise PT Packet Systems tahun 2018, Antonius Haryo Dewanto dan Direktur PT LEN Industri, Bobby Rasyidin. "Saksi meminta penjadwalan ulang," tukas Tessa.

Terkait kasus ini, pihak Pertamina Patra Niaga dan PT Telkom telah angkat bicara.

Bahwa Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU yang dikerjakan Telkom sebagai pelaksana, Pertamina Patra Niaga menegaskan pemanggilan beberapa pekerjanya hanyalah sebagai saksi.

"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detail untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," kata Heppy, Selasa (21/1/2025).

Pertamina Patra Niaga, tambah Heppy, sebagai entitas bisnis senantiasa melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance). "Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,” jelas Heppy.

Sementara itu, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengatakan Telkom senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Terkait dengan proyek digitalisasi SPBU, Telkom menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dan mendukung penuh setiap proses yang dilakukan oleh pihak berwenang."

"Sesuai dengan ketentuan hukum sebagai bagian dari komitmen kami dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Langkah ini juga sejalan dengan program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN RI," timpalnya. (an)

Topik:

KPK Telkom Pertamina Pertamina Patra Niaga