KPK Periksa Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama soal Korupsi Digitalisasi SPBU


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun anggaran 2018-2023 pada Senin (20/1/2025).
"Senin, 20 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (22/1/2025).
Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018-2020 Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Triend, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani, Direktur Sales and Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019 Benny Antoro, serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan juta turut diperiksa lembaga anti rasuah itu.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024 lalu. Tersangka pun sudah ditetapkan, namun Tessa enggan membeberkannya. "Sudah ada tersangka, belum bisa disampaikan saat ini," tandas Tessa.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring. Upaya itu sebagai wujud integrasi antar-strategi dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa temuan kerawanan korupsi melalui pendekatan pencegahan dapat menjadi pengayaan informasi ataupun ditindaklanjuti dengan upaya penindakan," kata anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.
KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi.
Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Selanjutnya, masih dalam kerangka pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pun intens melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. KPK terus mendorong penerapan sistem bisnis yang berintegritas, salah satunya menggunakan panduan cegah korupsi (Pancek).
Pancek dirancang untuk membantu berbagai badan usaha di Indonesia dalam membangun lingkungan usaha yang bebas korupsi.
Selain itu, KPK secara intens melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada para pelaku bisnis tersebut. Yakni sebagai bagian dari penguatan Integritas individunya, dalam kerangka Pendidikan antikorupsi melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Temuan BPK
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022 milik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebut penyusunan owner estimate pada pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tidak sepenuhnya sesuai dengan term of reference (TOR).
Selain itu, BPK juga mencatat hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Telkom Indonesia belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pertamina.
"Hal ini mengakibatkan pemborosan keuangan pada PT Pertamina c.q. PT PPN (Pertamina Patra Niaga) sebesar Rp 196,43 miliar dan potensi pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp 692,98 miliar," tulis BPK.
BPK lantas merekomendasikan direksi Pertamina agar menginstruksikan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian kontrak dengan PT Telkom Indonesia, sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi di SPBU. Dan memastikan bahwa pengadaan digitalisasi SPBU telah dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Diketahui, bahwa langkah digitalisasi SPBU ini dilakukan Pertamina guna memitigasi tindak curang dalam membeli BBM subsidi di stasiun pengisian. Salah satunya dengan mempersiapkan platform MyPertamina untuk pembelian Pertalite dan Solar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sistem IT untuk membantu pencatatan, siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi.
"QR Code ini pencegahan kecurangan-kecurangan subsidi BBM di lapangan. Sudah bisa dilihat sendiri, betapa banyak penyelewengan yang terjadi," kata Irto saat itu.
Topik:
KPK Pertamina