Akan Digugat Hasto ke MK, Pimpinan KPK; Haknya!


Jakarta, MI - Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan dia dan kawan-kawan tidak merasa kerjanya terganggu. “Tidak ada alasan terganggu or not (atau tidak), karena undang-undang sudah mengatur seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/1/2025).
Johanis mengatakan, pihaknya bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu.
“Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review, karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK, bila merasa kepentingannya dirugikan,” tandas Johanis.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK Jilid VI. Mereka menilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.
“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2024.
Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa mencopot jabatan para komisioner KPK saat ini.
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.
Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Topik:
KPK MK Hasto