APH Pilih Mana, Negara Kalah dari Oligarki atau Seret Aguan Cs?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 21:37 WIB
Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua Pelaksana Perayaan Imlek Nasional 2023 Franky Oesman Widjaja (kedua kiri), Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Sugianto Kusuma (kedua kanan), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (29/1/2023). Perayaan Imlek Nasional 2023 mengusung tema ''Bersyukur, Bangkit, dan Maju Bersama'' (Foto: Dok MI/Antara)
Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua Pelaksana Perayaan Imlek Nasional 2023 Franky Oesman Widjaja (kedua kiri), Wakil Ketua Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Sugianto Kusuma (kedua kanan), dan Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (29/1/2023). Perayaan Imlek Nasional 2023 mengusung tema ''Bersyukur, Bangkit, dan Maju Bersama'' (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Sudah saatnya aparat penegak hukum (APH) tak lelet mengusut kasus pemasangan pagar laut yang dianggap telah melanggar banyak undang-undang.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mengingatkan bahwa Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Kini para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum.

Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. 

Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang. Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan di antaranya UU tentang KUHP, Pokok Agraria, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kelautan, Sumber Daya Air, Ciptakerja dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam," kata dia, Rabu (29/1/2025).

Para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar lokasi juga terhambat dalam mencari mata pencahariannya. Pun Abdullah menyatakan bahwa, Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut.

Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun. 

Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.

Ditambah lagi adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini," lanjut politikus PKB itu.

Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini. Dia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.

"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," pungkasnya.

Deret fakta pagar laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. 

PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan SHM.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan SHM.

“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang,” kata Nusron di Kementerian ATR, Senin lalu. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”“Ada juga SHM, surat hak milik atas 17 bidang,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. “Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.”

50 SHGB dan SHM dicabut
Nusron Wahid secara resmi mencabut sebagin status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan perairan Tangera. Salah satu yang telah dicabut ialah SHGB yang dibangun pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata, Nusron Wahid.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. 

Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan. Adapun sebagian yang SHGB yang belum di cabut. Nusron menyatakan hal tersebut sedang dalam proses pengecekan.

Bekas Menteri KKP dan Wakil DPD RI terseret?
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019-2024 Nono Sampono diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang. Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang kepemilikan tanah. Sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Jabatan Freddy ini tercatat dalam Akta Hukum Umum (AHU) kedua perusahaan tersebut. 

Agung Sedayu Group 
Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Namun, perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.

Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km). "SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," katanya seperti dikutip Antara, Jumat, 24 Januari 2025.

Denda Rp18 Juta per Kilometer
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km. 

Menurutnya hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian," kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Topik:

Pagar Laut Agung Sedayu Group Aguan Jokowi