Pidana Tingkat Tinggi, Dalang Pagar Laut Terancam Pasal Berlapis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 23:32 WIB
Pembongkaran pagar laut (Foto: Dok MI)
Pembongkaran pagar laut (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai bahwa, kasus pagar laut masuk dalam kategori pidana tingkat tinggi. Siapapun dalangnya bisa dikenakan pasal berlapis dengan jeratan hukuman yang berat.

Adapun pasal yang dilanggar yakni undang-undang yang berkaitan dengan pasal-pasal KUHP. Kemudian undang-undang pokok agraria nomor 5 atau 60, serta undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 tahun 2009. 

Kasus pagar laut juga melanggar undang-undang tentang Kelautan No 32 tahun 2019, undang-undang Sumber Daya Air, Cipta Kerja, hingga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Di sini yang paling tepat menangani dan memiliki wewenang penuh adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Oegroseno dalam tayangan YouTube Abraham Samad SPEAK UP, dinukil Monitorindonesia.com, Rabu (29/1/2025).

Polisi, tegas dia, harus berani mengambil alih dan mengungkap kejahatan tersebut. 

Menurut Oegroseno, tidak ada yang kebal terhadap hukum, baik pengusaha hingga presiden.

Ia meminta agar Polri kembali menanamkan kebanggaan sebagai Polisi yang bertindak untuk rakyat. 

Sehingga tidak perlu takut terhadap pengusaha-pengusaha yang merusak dan merugikan rakyat.

“Tidak ada yang tidak bisa ditangani Polri, kebanggaan sebagai Polisi negara harus dimunculkan lagi. Siapapun pengusaha, tidak ada kekebalan hukum,” ujarnya.

Polri tak berani seperti dulu?

Dia juga mengingat keberanian Polri saat memeriksan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gusdur) sebagai saksi dalam kasus Bulog. 

Saat itu, Polisi menunjukkan keberaniannya terhadap masyarakat bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum.

Hal seperti itu yang saat ini diinginkan oleh masyarakat. Oegroseno berharap, Polri bisa segera menuntaskan kasus pagar laut tersebut.

“Tidak usah takut (terhadap pengusaha), karena Presiden Gusdur waktu menjadi saksi kasus Bulog aja bisa diperiksa, walaupun diperiksanya di istana."

“Jangan sampai takut (memeriksa pengusaha), kalau takut malah mundur jauh,” imbuhnya.

Topik:

Pagar Laut