Dugaan Korupsi HGB dan SHM Laut Tangerang, MAKI Laporkan Oknum Kades dan Pejabat Daerah ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 17:10 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Aswan)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan pagar laut di Tangerang telah dilaporkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (30/1/2025).

Para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Boyamin menduga telah terjadi korupsi dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang. 

“Yang penting adalah kami memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” kata Boyamin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis  siang. 

Boyamin meyakini sertifikat tanah di atas laut yang diterbitkan tahun 2023 itu palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an. 

“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia. 

Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir. 

Pun dia menduga penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012. Untuk itu, perangkat desa dan pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki. 

“Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” bebernya. 

Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 

“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” tukasnya. 

Topik:

Kejagung MAKI Pagar Laut