PPATK Telusuri Aliran Duit di Kasus Pagar Makan Lautan Tangerang, PT Cahaya Inti Sentosa dan Intan Agung Makmur Tersorot!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 17:44 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran dana terkait kisruh pagar laut hingga SHGB laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Diketahui, pagar laut bambu membentang sepanjang sekitar 30,16 km di laut Tangerang. Keberadaan pagar pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.

Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini membentang setidaknya di wilayah pesisir 16 desa, 6 kecamatan, Banten.

"PPATK akan melakukan penelusuran transaksi keuangan atas kasus yang menarik perhatian publik, demikian halnya dengan pagar laut," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/1/2025).

"PPATK melakukan penelusuran dan akan disampaikan kepada penyidik terkait," imbuhnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB dan dipegang beberapa pihak.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. 

Adapun PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur adalah perusahaan yang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten, terafiliasi Agung Sedayu Group. Grup ini merupakan salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan.

Adapun kedua perusahaan pemegang HGB wilayah laut yang dibatasi pagar itu adalah PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area di perairan itu yang bersertifikat HGB. Dari total 263 bidang itu, PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang, sedangkan PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang.

PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PIK 2), emiten properti di bawah Agung Sedayu Group.

Mengacu pada laporan keuangan PIK 2 periode kuartal III-2024, emiten berkode PANI itu tercatat perusahaan memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33 persen saham di CISN.

"Berdasarkan akta notaris nomor 86 dari Edison Jingga S.H, M.H, tanggal 13 Desember 2023, perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33 persen," bunyi laporan tersebut.

Selanjutnya, PT Intan Agung Makmur juga ternyata terafiliasi dengan Agung Sedayu Group. Jabatan direksi dan komisaris di perusahaan ini diisi oleh orang-orang dekat Aguan.

Penelusuran Monitorindonesia.com pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, menunjukkan bahwa PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan swasta nasional yang didirikan pada 6 Juni 2023, dengan Surat Keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.

Perusahaan ini berkedudukan di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi. Bisnisnya, mengembangkan properti yang memenuhi kebutuhan hunian dan komersial.

Pemegang saham PT Intan Agung Makmur adalah dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, yang masing-masing kepemilikan sahamnya sebesar Rp2,5 miliar.

Berdasarkan data perusahaan, dua sosok penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur, yakni Belly Djaliel yang menjabat direktur perusahaan dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Belly dikenal sebagai perwakilan dari Agung Sedayu Group.

Sementara, Freddy Numberi dikenal luas di kalangan pemerintahan, mengingat rekam jejaknya sebagai mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di dunia bisnis, Freddy juga tercatat sebagai salah satu direktur Agung Sedayu Group.

Sementara Muannas dari pihak PIK 2 membantah tudingan sebagai pemilik pagar laut misterius tersebut. "Bukan PIK 2 yang pasang, fitnah itu. Coba tanya, (apa) tujuannya buat PIK pasang begituan?" kata dia pada Jumat (10/1/2025).

Topik:

Pagar Laut PPATK Aguan Agung Sedayu Group