Kasus Sertifikat Laut, Anak Buah Nusron Harus Diseret ke Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 20:30 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Dok MI/Elvis)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Dok MI/Elvis)

Jakarta, MI - Mantan anak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang harus diseret ke penjara.

Pemecatan saja tidak cukup baginya. "Kenapa sanksi berat? Apakah ini persoalan administrasi atau persoalan pembegalan hukum pak? Tidak ada mensrea di sini untuk keuntungan pribadi atau kejahatan hukum?,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN membahas 100 hari kerja, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Penerbitan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) laut Tangerang adalah bentuk kejahatan. “Saya kira tidak cukup hanya sanksi berat, harus proses hukum karena ini kejahatan, bukan malpraktek yang hanya berkonsekuensi sanksi-sanksi, ini yang saya kira harus menjadi perhatian," tegasnya.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar tidak ada lagi ruang abu-abu di dalam sebuah aturan yang mudah dimanipulasi begitu saja. “Jadi saya sangat berharap penegakan hukum di sini, supaya ada efek jera pak Nusron, supaya bapak bisa memulai, memimpin ATR/BPN ini dengan legacy, pembersihan di dalam,” harap Deddy.

Narasi penegakan hukum di BPN Agraria harus sekuat-kuatnya. "Kalau ibarat korporasi nggak usah pakai ini, langsung pecat, nggak ada sanksi-sanjsi berat, jelas bawa ke jaksa, bawa ke KPK, harus gitu Pak Nusron,” katanya.

Dugaan suap

Nusron Wahid sempat menyinggung soal dugaan suap di balik penerbitan sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron mengatakan memang sudah ada pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap delapan orang pejabat yang terlibat. Namun, dia berkata belum ada temuan soal dugaan suap tersebut.

"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian," kata Nusron dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron menyampaikan Kementerian ATR/BPN hanya berwenang mengurus pelanggaran administrasi negara. Oleh karena itu, mereka sudah mencopot enam orang pejabat dan menjatuhkan sanksi berat kepada dua pejabat lainnya.
Lihat Juga :
Daftar 6 Pejabat yang Dicopot Nusron Buntut Kasus Pagar Laut

Dia menyebut kepolisian dan kejaksaan sudah mulai mengusut dugaan tindak pidana. Nusron menyerahkan proses berikutnya ke para penegak hukum.

"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mensrea. Misal dia terima suap, terima sogokan, atau apa. Itu baru masuk ranah pidana," ujarnya.

Nusron juga bicara kemungkinan tindak pidana dilakukan oleh pihak yang mengajukan pembuatan sertifikat. Dia menyebut bisa saja kantor pertanahan melakukan kesalahan karena dokumen yang diberikan palsu.

"Misal, dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," ujar Nusron.

Sebelumnya, Nusron Wahid mencopot enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang karena terlibat penerbitan sertifikat di atas pagar laut Tangerang.

Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).

Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Topik:

Pagar Laut Sertifikat Laut Laut Tangerang ATR/BPN Nusron Wahid