Ada 3 Tersangka di Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Siapa Saja?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2025 17:55 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak September 2024. 

"Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025). 

Namun demikian saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (31/1/2025), Tessa enggan menjelaskan secara detail dari identitas para pihak yang sudah ditetapkan tersangka. 

Lalu soal digitalisasi SPBU PT Pertamina hingga diduga terjadi praktik korupsi, Tessa juga enggan berkomentar lebih jauh. "Untuk materinya belum bisa dishare," tandasnya.

Adapun kasus korupsi ini mulai terungkap ketika sejumlah saksi dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (20/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK. 

Antara lain Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC, serta Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero); Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems, Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia, Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia, dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka, namun belum bisa mengungkap identitasnya lantaran masih dalam proses penyidikan. "Belum bisa diungkapkan," singkat Tessa.

Sekadar tahu, bahwa dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis bersalah karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. 

Kerja sama itu menyebabkan kerugian negara mencapai US$113,8 juta. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Karen Agustiawan dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi pengadaan LNG.

Topik:

KPK Pertamina SPBU Pertamina